UMK Palembang Naik Drastis!

UMK Palembang Naik Drastis!

Berita gembira bagi pekerja di Kota Palembang! Berdasarkan informasi yang diperoleh Linksumsel.co.id dari sumber terpercaya, Upah Minimum Kota (UMK) Palembang untuk tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan. Dewan Pengupahan Palembang telah menyepakati angka fantastis tersebut setelah melalui serangkaian rapat dan perhitungan yang matang. Kenaikan ini mencapai 6,5 persen dari UMK tahun 2024, mengakibatkan peningkatan nominal yang cukup besar.

Collab Media Network banner content

Abdullah Anang, Ketua KSPI Sumsel sekaligus anggota Dewan Pengupahan Palembang, menjelaskan detail perhitungan kenaikan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kenaikan UMK Palembang 2025 sebesar Rp 239.043,48 dari UMK tahun 2024, sehingga mencapai angka Rp 3.916.635,48. Perhitungan ini, lanjut Abdullah, berpedoman pada Pasal (5) Ayat (1) dan (2) serta Pasal 6 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Rumus yang digunakan adalah UMK 2024 ditambah dengan kenaikan UMK 2025, yang didapat dari persentase kenaikan 6,5% dari UMK 2024.

UMK Palembang Naik Drastis!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Usulan kenaikan UMK ini telah diterima oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah. Cheka menyatakan bahwa usulan tersebut akan segera diteruskan ke Gubernur Sumatera Selatan untuk proses pengesahan. Dengan demikian, para pekerja di Palembang dapat berharap akan menerima upah yang lebih layak di tahun 2025 mendatang. Proses pengesahan ini menjadi tahap akhir sebelum kenaikan UMK resmi diberlakukan. Semoga proses ini berjalan lancar dan cepat sehingga para pekerja dapat segera merasakan manfaatnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar