Informasi yang dihimpun dari Linksumsel.co.id menyebutkan, DPRD Kota Pagar Alam telah menerima usulan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam untuk tahun 2025. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna XVII, sidang ke-I DPRD Kota Pagar Alam yang digelar Senin (16/12/2024). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Jenni Shandiyah ini membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pagar Alam tahun 2025.
Related Post
Penjabat (Pj) Walikota Nelson Firdaus menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam membahas Raperda tersebut. Ia menjelaskan, delapan Raperda yang diusulkan terdiri dari tiga Raperda kumulatif terbuka, yakni Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran APBD 2024, dan Raperda tentang Perubahan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2025. Ketiga Raperda ini merupakan agenda rutin tahunan.
Lebih lanjut, Pemkot Pagar Alam juga mengusulkan lima Raperda prioritas yang dinilai krusial bagi pembangunan kota. Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam 2025-2045, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pagar Alam 2025-2029. Dua Raperda lainnya fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Pj Walikota berharap seluruh Raperda tersebut dapat disetujui dan ditetapkan bersama, kemudian dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi sebelum akhirnya disahkan menjadi Perda Kota Pagar Alam. Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan dan kemajuan Kota Pagar Alam di masa mendatang.
Tinggalkan komentar