Informasi dari Linksumsel.co.id menyebutkan bahwa polisi telah menetapkan Ade Zakarsih, sopir truk tronton, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di perempatan Slipi, Jakarta Barat. Kecelakaan yang terjadi Selasa (26/11) lalu itu menewaskan dua pengendara motor dan melukai tiga lainnya. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan kronologi kejadian. Ade dijerat Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Related Post
Insiden bermula ketika truk tronton yang dikemudikan Ade menerobos lampu merah di Slipi, menabrak enam kendaraan; lima sepeda motor dan satu mobil. Meskipun sempat beredar isu rem blong, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman, memastikan rem truk berfungsi normal. Namun, Latif mengungkapkan pengakuan Ade yang mengaku mengantuk saat mengemudi. Penyidik akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut, namun pengakuan sopir yang mengantuk menjadi titik awal penyelidikan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara serta kewaspadaan para pengemudi kendaraan besar di jalan raya. Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Tinggalkan komentar