Demo Buruh Sumsel: Tunggu Keputusan Gubernur!

Demo Buruh Sumsel: Tunggu Keputusan Gubernur!

Informasi yang dihimpun Linksumsel.co.id menyebutkan, aksi demonstrasi buruh di Sumatera Selatan terkait tuntutan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 belum membuahkan hasil. Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Edward Candra, meminta para pendemo bersabar menunggu keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel. Edward menjelaskan bahwa tuntutan revisi UMSP 2025 telah diterima dan akan disampaikan langsung kepada Pj Gubernur untuk ditindaklanjuti. Keputusan tersebut, kata dia, akan diinformasikan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan perwakilan buruh pada Senin mendatang.

Collab Media Network banner content

Pemprov Sumsel, lanjut Edward, telah memperhatikan usulan upah minimum yang telah dibahas dalam Dewan Pengupahan Sumsel. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) diharapkan sesuai Permenaker 16/2024, dengan batas akhir penetapan pada 18 Desember 2024. Hasil rekomendasi dari tujuh daerah akan disampaikan kepada Pj Gubernur.

Demo Buruh Sumsel: Tunggu Keputusan Gubernur!
Sumber Istimewa : asset-2.tstatic.net

Namun, aksi demo tersebut dinilai belum membuahkan hasil oleh perwakilan buruh. Cecep Wahyudin, anggota Dewan Pengupahan Sumsel perwakilan serikat pekerja/buruh, menyatakan para pendemo diminta menunggu keputusan Pj Gubernur. Kekecewaan juga diungkapkan Hermawan, Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Kota Palembang. Ia menegaskan akan kembali berunjuk rasa jika tuntutan mereka tak dipenuhi pada Senin, 23 Desember 2024. Bahkan, ia mengancam akan melakukan aksi menginap di kantor Gubernur.

Hermawan juga menyatakan akan mengawal proses pembahasan UMK-UMSK di tujuh daerah, meliputi Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Ogan Komering Ulu Timur. Ia menyoroti tiga daerah, yakni Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin, di mana perwakilan pengusaha menolak hasil pembahasan dewan pengupahan. Hermawan menekankan bahwa secara hukum, rekomendasi dewan pengupahan tetap harus dipatuhi karena telah disepakati mayoritas anggota, meskipun pengusaha menolaknya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar