Informasi terbaru dari Linksumsel.co.id menyebutkan mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Aminuddin, akan segera menghadapi sidang kode etik. Kedua oknum polisi ini diduga menerima suap sebesar Rp2 juta dari seorang guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani. Suap tersebut diduga diberikan agar Supriyani tidak ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Related Post
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristiani, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah menyelesaikan berkas pemeriksaan kode etik kedua polisi tersebut. Setelah berkas rampung, sidang kode etik akan segera diagendakan. "Sementara ini penyidik tengah merampungkan pemeriksaan kode etik," ujar Kombes Pol Iis Kristiani kepada wartawan, Kamis (21/11). Ia menambahkan bahwa jadwal pasti sidang etik akan diumumkan kemudian.
Dalam pemeriksaan, kedua oknum polisi tersebut diduga melanggar kode etik profesi dalam penanganan kasus kekerasan anak yang melibatkan Supriyani. Pelanggaran kode etik inilah yang menjadi dasar pencopotan jabatan mereka dari Polsek Baito. Meskipun telah dicopot, proses hukum tetap berlanjut. Kebenaran dugaan penerimaan uang Rp2 juta akan diungkap dalam sidang etik. "Benar atau tidak (menerima uang Rp2 juta) nanti kita lihat sidang etiknya," tegas Kombes Pol Iis Kristiani. Publik kini menantikan hasil sidang etik untuk mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi yang setimpal atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan kedua oknum polisi tersebut. Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas penegak hukum.
Tinggalkan komentar