Informasi yang dihimpun Linksumsel.co.id menyebutkan, bahwa proses penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 di Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami jalan terjal. Dari tujuh daerah yang memiliki dewan pengupahan, tiga diantaranya mengalami kebuntuan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel menolak rekomendasi UMSK di Palembang, Musi Banyuasin (Muba), dan Banyuasin.
Related Post
Cecep Wahyudin, anggota Dewan Pengupahan Sumsel perwakilan serikat pekerja/buruh, mengungkapkan bahwa hanya tiga daerah yang mencapai kesepakatan penuh, yakni Muara Enim, Musi Rawas Utara (Muratara), dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Sementara Musi Rawas sama sekali tidak mengajukan usulan upah sektoral. Jumlah sektoral yang disepakati pun bervariasi, Muratara mencapai sembilan sektor dengan kisaran upah Rp 3,9 juta hingga Rp 4,01 juta, sedangkan Muara Enim dan OKU Timur hanya tiga sektor. Secara keseluruhan, angka rekomendasi UMSK berkisar antara Rp 3,78 juta hingga Rp 4,03 juta.
Meskipun rekomendasi UMSK sudah diajukan ke bupati/wali kota masing-masing dan menunggu SK Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel untuk penetapan, perseteruan belum berakhir. Angka UMSK yang direkomendasikan memang lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan kenaikan 6,5%, namun penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) oleh Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, justru menuai penolakan dari serikat buruh/pekerja. Dari sembilan sektor yang diusulkan, hanya tiga yang disetujui dengan nilai yang lebih rendah dari rekomendasi awal, yakni Rp 3.733.424 dibandingkan rekomendasi awal Rp 3,8 juta. Perselisihan ini menandakan jalan panjang yang masih harus ditempuh untuk mencapai kesepakatan final terkait upah pekerja di Sumsel.
Tinggalkan komentar