Informasi penting dari Linksumsel.co.id, masa tenang Pilkada serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia telah dimulai hari ini, Minggu (24/11). Periode hening ini berlangsung selama tiga hari, hingga Selasa (26/11), sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Setelah hampir sebulan beradu visi dan misi melalui berbagai metode kampanye – mulai dari pertemuan terbatas, debat publik, hingga penyebaran bahan kampanye – kini saatnya para calon kepala daerah menunggu keputusan rakyat. Puncaknya, Rabu (27/11), seluruh warga negara yang memiliki hak pilih akan menentukan pemimpin daerahnya masing-masing. Menariknya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2024.
Related Post
Masa tenang ini bukan sekadar jeda kampanye, melainkan periode krusial yang dipenuhi larangan ketat. Pasangan calon, partai politik, dan tim pemenangan dilarang keras melakukan segala bentuk kampanye. Media massa juga memiliki peran vital dalam menjaga netralitas dengan menghindari pemberitaan, iklan, atau konten apa pun yang berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Bahkan, akun media sosial resmi partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye wajib dinonaktifkan selama masa tenang. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi hukum yang tegas, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berupa pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda Rp12.000.000. Mari kita kawal Pilkada 2024 agar berjalan lancar, jujur, dan adil. Keberhasilan pesta demokrasi ini bergantung pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menaati aturan yang berlaku. Semoga Pilkada 2024 menghasilkan pemimpin yang amanah dan membawa kemajuan bagi daerahnya.
Tinggalkan komentar