Informasi yang dihimpun dari Linksumsel.co.id menyebutkan AKP Dadang Iskandar (DI), Kabag Ops Polres Solok Selatan, resmi berstatus tersangka atas penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari. Kejadian tragis ini terjadi di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11). Langsung pasca penetapan tersangka, Dadang terlihat mengenakan baju tahanan, sebuah pemandangan yang menggarisbawahi keseriusan kasus ini.
Related Post
Direktur Reskrim Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Andry Kurniawan, menjelaskan proses penyelidikan yang komprehensif. Tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi kunci, dan mengumpulkan berbagai barang bukti. Hasil visum et repertum turut memperkuat penetapan tersangka terhadap Dadang. "Hasil visum juga telah kami dapatkan sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," tegas Kombes Andry dalam konferensi pers.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, menyatakan bahwa sidang kode etik terhadap Dadang akan segera digelar setelah proses pemeriksaan selesai. Ancaman hukuman terberat yang mengintai Dadang adalah pemberhentian tidak hormat dari kepolisian. Dwi juga membantah tegas isu gangguan jiwa yang sempat beredar. "Sampai saat ini tidak ada pelaku mengalami gangguan mental. Kenyataannya sampai saat ini pelaku dalam keadaan sehat dan baik-baik saja," tegasnya.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa penembakan terjadi sekitar pukul 00.43 WIB. Setelah insiden tersebut, Dadang sempat melarikan diri, namun menyerahkan diri sekitar pukul 03.30 WIB. AKP Ulil, korban penembakan, sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tak tertolong. Jenazah almarhum kemudian diterbangkan ke Makassar untuk dimakamkan. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan proses hukum akan terus berjalan.
Tinggalkan komentar