Informasi dari Linksumsel.co.id menyebutkan, dua anggota kepolisian resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Mamuju, Sulawesi Barat. Kedua oknum polisi yang berinisial Bripda SA dan Bripda IA kini ditahan di tempat khusus. Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, membenarkan penetapan tersangka tersebut dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (7/1).
Related Post
Proses penyelidikan kasus ini masih berlanjut. Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar tengah menelusuri secara intensif kronologi kejadian untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin kepolisian. "Jika terbukti bersalah dan melanggar aturan Polri, maka akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Kombes Pol Slamet Wahyudi.
Insiden penganiayaan ini bermula pada Rabu (1/1), ketika Bripda SA dan Bripda IA mendatangi asrama putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM-Mateng). Seorang kader HMI yang menegur keduanya karena dianggap tidak pantas, justru menjadi sasaran amuk. Tak terima ditegur, Bripda SA dan Bripda IA kemudian memanggil rekan-rekan sesama polisi dan mengeroyok kader HMI tersebut. Aksi brutal ini memicu kemarahan massa HMI yang pada Kamis (2/1) mendatangi Polres Mamuju untuk menuntut penangkapan para pelaku. Kini, tuntutan tersebut telah dipenuhi dengan ditetapkannya dua oknum polisi sebagai tersangka. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk memproses hukum anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Tinggalkan komentar