Informasi yang dihimpun Linksumsel.co.id dari berbagai sumber menyebutkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyatakan bahwa penjualan LPG 3 kg oleh pengecer merupakan praktik ilegal. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan gas melon tepat sasaran. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa keberadaan pengecer menjadi celah utama penyimpangan distribusi LPG bersubsidi. Mereka kerap menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan menjual kepada pihak yang tidak berhak.
Related Post
Lebih lanjut, Achmad Muchtasyar menegaskan sulitnya pengawasan terhadap pengecer. Berbeda dengan pangkalan resmi yang terdaftar dan terpantau, pengecer beroperasi tanpa pengawasan ketat, sehingga rentan terhadap manipulasi harga dan penjualan kepada pihak yang tidak berhak. Kementerian ESDM menekankan pentingnya pembelian langsung dari pangkalan resmi untuk mendapatkan harga sesuai HET dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga turut menyoroti praktik permainan harga yang dilakukan oleh oknum tertentu. Mereka membeli LPG 3 kg dalam jumlah besar dari pangkalan resmi kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Hal ini merugikan masyarakat dan menghambat penyaluran subsidi yang semestinya. Pemerintah mendorong para pengecer yang memenuhi syarat untuk meningkatkan statusnya menjadi pangkalan resmi agar dapat terpantau dan terkontrol. Langkah transisi ini diharapkan dapat mengatasi masalah penyalahgunaan subsidi LPG 3 kg dan memastikan ketersediaan gas melon bagi masyarakat yang berhak. Dengan demikian, pemerintah berharap distribusi gas melon akan lebih tertib dan terkontrol.
Tinggalkan komentar