Informasi yang dihimpun Linksumsel.co.id dari berbagai sumber menyebutkan Kemas Haji Abdul Halim Ali, pemilik Sentosa Group, tengah berduka atas kepergian istrinya, Nyimas Hj. Aminah. Namun, kesedihannya bertambah karena konflik lahan antara perusahaannya, PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB), dan PT Gorby Putra Utama (PT GPU) semakin memanas. Haji Halim, yang masih terbaring lemah di rumah sakit, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam atas tuduhan pemalsuan dokumen yang dilayangkan PT GPU.
Related Post
Dengan tegas, Haji Halim membantah semua tuduhan tersebut. Ia menantang PT GPU untuk membuktikan satu saja bukti pemalsuan dokumen yang dilakukannya. Ia bahkan menyebutkan adanya saksi-saksi kunci seperti camat, kepala desa, dan bahkan bupati yang dapat membenarkan proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB. Lebih lanjut, Haji Halim juga menyesalkan vonis dua tahun penjara bagi karyawannya, Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo, atas tuduhan yang sama. Ia menilai putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau tersebut mengabaikan fakta hukum, termasuk putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan PT SKB. "Saya malu, saya minta maaf kepada mereka, Bagio dan Djoko. Salahnya apa?" ungkap Haji Halim dengan nada pilu.
Kuasa hukum PT SKB, Adnial Roemza, turut menyoroti ketidakadilan dalam proses hukum tersebut. Ia menilai majelis hakim mengabaikan fakta dan prinsip hukum yang ada, mengingat PT GPU dinilai tidak memiliki dasar hukum atas klaim kepemilikan lahan. Adnial juga menyinggung ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih wilayah administrasi antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Muratara, yang menurutnya bukan tanggung jawab perusahaan, melainkan pemerintah. Senada dengan Adnial, Satria Narayya, rekan satu tim kuasa hukum, menegaskan bahwa Bagio dan Djoko hanya menjalankan prosedur sesuai arahan pejabat berwenang. Tuduhan terhadap mereka dianggap tidak berdasar karena tidak ada bukti niat jahat. Kompleksitas masalah semakin terlihat dengan adanya tumpang tindih administrasi di Desa Sako Suban, lokasi sengketa lahan, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Daerah Muba, Suganda. Kondisi ini jelas menambah rumit penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Tinggalkan komentar