Bermula dari pemberitaan di Linksumsel.co.id, kasus penembakan pelajar SMK di Semarang oleh seorang anggota polisi menimbulkan kontroversi dan desakan investigasi independen. Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun tangan. Ia meragukan klaim kepolisian yang menyatakan penembakan terjadi saat upaya membubarkan tawuran. Bambang menekankan bahwa pernyataan sepihak dari kepolisian berpotensi bias dan perlu diverifikasi oleh pihak independen untuk mendapatkan gambaran objektif.
Related Post
Bambang menyinggung sejumlah peraturan Kapolri terkait penggunaan senjata api dalam tugas, seperti Perkap Nomor 1/2009 dan Perkap Nomor 8/2009. Peraturan tersebut, menurutnya, menetapkan prosedur penggunaan senjata api yang ketat, termasuk tembakan peringatan ke udara dan larangan penggunaan senjata api jika membahayakan masyarakat sekitar atau berpotensi salah sasaran. Ia mempertanyakan apakah prosedur tersebut telah dijalankan oleh Bripka R, polisi yang menembak GRO (16), pelajar SMKN 4 Semarang yang tewas. Pertanyaan krusial lainnya adalah seberapa besar ancaman yang ditimbulkan oleh para pelajar yang tawuran tersebut terhadap polisi dan masyarakat sekitar. Hal ini, menurut Bambang, perlu diinvestigasi secara mendalam.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan bahwa Bripka R menembak saat hendak membubarkan tawuran antara geng Tanggul Pojok dan Seroja sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, Irwan mengklaim Bripka R diserang oleh para pelaku tawuran yang membawa senjata tajam sebelum akhirnya melepaskan tembakan yang mengenai GRO dan menyebabkan kematiannya. Dua pelajar lain juga mengalami luka-luka. Pernyataan ini, menurut Bambang, harus dikaji secara menyeluruh oleh Komnas HAM untuk memastikan kebenarannya dan memastikan apakah prosedur penggunaan senjata api telah dipatuhi. Kejelasan dan transparansi dalam kasus ini sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memastikan penegakan hukum yang adil.
Tinggalkan komentar