Informasi yang dihimpun Linksumsel.co.id menyebutkan realisasi penerimaan pajak daerah Sumatera Selatan hingga 13 November 2024 baru mencapai 91,22%. Angka ini masih jauh dari target yang diharapkan, mengakibatkan tiga jenis pajak daerah masih tertinggal. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengungkapkan ketiga pajak tersebut belum mencapai target.
Related Post
Rizwan menjelaskan, dari lima jenis pajak daerah di Sumsel, hanya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP) yang sudah melampaui target, masing-masing mencapai 107,65% (Rp 1,48 triliun dari target Rp 1,37 triliun) dan 106,48% (Rp 14,8 miliar dari target Rp 13,9 miliar). Namun, tiga jenis pajak lainnya masih jauh dari target. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru mencapai 86,34% (Rp 1,04 triliun dari target Rp 1,21 triliun), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya 85,39% (Rp 936,9 miliar dari target Rp 1,09 triliun), dan yang paling mengkhawatirkan adalah Pajak Rokok yang baru mencapai 76,59% (Rp 551,6 miliar dari target Rp 720,2 miliar). Rendahnya realisasi Pajak Rokok, menurut Rizwan, disebabkan oleh keterlambatan transfer dana dari pusat, yang baru masuk hingga triwulan III. Ia berharap transfer dana triwulan IV akan segera cair pada Desember mendatang.
Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengungkapkan optimismenya bahwa target penerimaan pajak daerah masih dapat dicapai hingga akhir tahun. Namun, ia mengakui bahwa pencapaian tersebut sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat, yang seringkali tidak mencapai 100% dari target karena berbagai variabel yang perlu dipenuhi. Lebih lanjut, Elen juga menyoroti rendahnya serapan anggaran belanja daerah yang rata-rata baru mencapai 68% di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rendahnya serapan ini, sebagian disebabkan oleh keterlambatan transfer dana pusat dan proses penghitungan ulang yang masih berlangsung. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada 2 Desember mendatang untuk mengkaji strategi percepatan pencapaian target penerimaan pajak dan serapan anggaran. Elen meminta seluruh OPD untuk menghitung kembali potensi serapan anggaran hingga akhir tahun, termasuk dengan mempertimbangkan faktor rekonsiliasi data dari kementerian terkait, seperti Kementerian Pendidikan.
Tinggalkan komentar