Informasi mengejutkan datang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui pemberitaan Linksumsel.co.id. Dalam kurun waktu 19 tahun terakhir, tepatnya sejak LPS beroperasi pada 2005 hingga September 2024, sebanyak 137 bank di Indonesia telah ditutup. Angka ini cukup signifikan dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai stabilitas sektor perbankan nasional. Mayoritas bank yang dilikuidasi adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Related Post
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan detailnya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada Rabu (20/11/2024). Dari 137 bank tersebut, satu merupakan bank umum, 123 BPR, dan 13 BPRS. Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa hingga triwulan III 2024, tercatat 15 BPR dan BPRS telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara 17 lainnya masih dalam proses likuidasi. Menariknya, LPS juga berhasil menyelamatkan satu BPR di Indramayu yang sebelumnya bermasalah, dan kini telah kembali beroperasi normal. Ini merupakan sebuah pencapaian yang menunjukkan upaya proaktif LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Purbaya juga menekankan peningkatan efisiensi LPS dalam menangani likuidasi. Sebagai contoh, likuidasi dua BPR, yaitu BPR Pasar Umum dan BPR Persada Guna, diselesaikan dalam waktu rata-rata 15 bulan. Lebih membanggakan lagi, pembayaran klaim kepada nasabah kini jauh lebih cepat, rata-rata hanya 5 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia dan mengurangi kepanikan jika terjadi masalah pada suatu bank. LPS pun berupaya keras mengubah citra negatifnya di masa lalu, dari yang dianggap sebagai "malaikat maut" menjadi "sahabat nasabah" yang menjamin keamanan simpanan masyarakat.
Tinggalkan komentar