Informasi dari Linksumsel.co.id menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tengah bersiap menghadapi sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan oleh tim hukum dan advokasi pasangan calon nomor urut 1, Yudi Purna Nugraha dan Yeni Elita Sopyan. Proses hukum ini terus berlanjut dan akan segera memasuki tahap persidangan.
Related Post
Jaka Irhamka, Komisioner KPU OKU Bidang Perencanaan Data dan Informasi, mengungkapkan bahwa KPU OKU telah menerima surat panggilan sidang dari MK pada Senin, 6 Januari 2025. Surat bernomor 170/salper/PHPU.BUP/PAN.MK/D1/2025 tersebut berisi salinan permohonan perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan meminta KPU untuk mempersiapkan jawaban melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk. Isi surat tersebut juga menginstruksikan KPU untuk membalas paling lambat dua hari kerja sejak permohonan tercatat dalam e-BRPK.
Meskipun surat panggilan telah diterima, Jaka Irhamka menegaskan bahwa jadwal persidangan resmi dari MK belum diumumkan. KPU OKU saat ini tengah membentuk tim untuk menghadapi sidang tersebut dan memastikan kesiapan menghadapi proses hukum yang akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Langkah ini menunjukkan komitmen KPU OKU dalam menjaga transparansi dan integritas proses Pilkada 2024 di Kabupaten OKU. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari sidang sengketa Pilkada ini.
Tinggalkan komentar