Mungkinkah Investasi Triliunan Rupiah di Taspen Berujung Korupsi?

Mungkinkah Investasi Triliunan Rupiah di Taspen Berujung Korupsi?

Informasi yang dihimpun Linksumsel.co.id menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi tahun anggaran 2019. Penahanan terhadap Kosasih telah dilakukan sejak 8 Januari 2025 dan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. Kasus ini juga menyeret Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, meskipun yang bersangkutan belum ditahan.

Kasus bermula dari investasi PT Taspen senilai Rp200 miliar pada Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) pada Juli 2016. Sukuk tersebut diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Namun, pada Juli 2018, Pefindo memberikan peringkat tidak layak diperdagangkan atas SIAISA02 karena gagal bayar kupon. Kondisi ini diperparah dengan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT TPSF pada Agustus 2018.

Mungkinkah Investasi Triliunan Rupiah di Taspen Berujung Korupsi?
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pada Januari 2019, Kosasih menjabat Direktur Investasi PT Taspen. Dalam rapat April 2019 yang membahas opsi perdamaian PKPU, Kosasih menyarankan konversi Sukuk menjadi saham atau unit penyertaan reksadana PT SM. Keterlibatan Ekiawan Heri Primaryanto dimulai pada Mei 2019, ketika PT IIM diminta memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II. Namun, langkah ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2), karena SIAISA02 berstatus gagal bayar dan masuk kategori Non-Investment Grade.

Pada 23 Mei 2019, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian PKPU PT TPSF, yang meliputi pembayaran penuh utang BUMN sebesar Rp200 miliar dengan tenor 10 tahun dan bunga 2 persen. Serangkaian pertemuan dan negosiasi kemudian terjadi, melibatkan Kosasih, Ekiawan, dan pihak-pihak lain. Puncaknya, PT Taspen menginvestasikan Rp1 triliun ke reksadana I-NextG2 yang dikelola PT IIM pada 29 Mei 2019, sebuah keputusan yang dinilai melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG). Transaksi-transaksi selanjutnya menunjukkan adanya dugaan manipulasi dan kerugian negara yang signifikan, mencapai setidaknya Rp200 miliar. KPK masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan kerugian yang sebenarnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar