Informasi yang dihimpun Linksumsel.co.id menyebutkan bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait prosedur pengawalan mobil dinas berpelat RI 36 yang digunakan Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah beredar video viral yang memperlihatkan pengawalan mobil tersebut meskipun Raffi Ahmad tidak berada di dalamnya.
Related Post
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa pengawalan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam aturan Kakorlantas Polri Nomor 2 Tahun 2018. Ia menekankan bahwa pengawalan dilakukan baik ketika mobil tersebut berisi pejabat maupun dalam keadaan kosong. Namun, Argo menambahkan bahwa pelaksanaan pengawalan tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan. Prioritas jalur diberikan dengan mempertimbangkan urgensi dan situasi jalan, terutama saat terjadi kemacetan.
Penjelasan Argo juga merujuk pada klarifikasi terhadap Brigadir DK, petugas pengawal yang terlihat dalam video viral. Brigadir DK disebut berusaha menyingkirkan mobil yang menghalangi jalan dan menyebabkan kemacetan. Meskipun gestur Brigadir DK dinilai arogan, Argo menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacetan dan demi kepentingan urgensi.
Raffi Ahmad sendiri telah mengkonfirmasi kepemilikan mobil tersebut dan menjelaskan bahwa pada saat kejadian, mobil RI 36 sedang dalam perjalanan menjemputnya. Insiden tersebut bermula dari upaya mobil RI 36 untuk melewati sebuah taksi Alphard yang menghalangi jalan. Perselisihan antara pengemudi taksi dan pengendara lain yang hampir terlibat kecelakaan juga turut menjadi bagian dari peristiwa tersebut.
Menanggapi kontroversi yang muncul, Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas sikap petugas pengawal dan berjanji untuk mengevaluasi prosedur pengawalan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi pihak kepolisian dalam menjalankan tugas pengawalan dan menjaga ketertiban lalu lintas.
Tinggalkan komentar