Informasi dari Linksumsel.co.id menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku setelah lima tahun berlalu. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai alasan keterlambatan tersebut.
Related Post
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka Hasto didasarkan pada kecukupan alat bukti yang baru terpenuhi saat ini. Proses panjang pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti, telah dilakukan KPK. Setyo menekankan bahwa penyidik baru merasa yakin dengan bukti-bukti yang dikumpulkan untuk mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut. Proses ini, menurutnya, telah sesuai dengan prosedur dan tahapan yang berlaku di deputi penindakan KPK, sehingga baru sekarang diterbitkan surat perintah penyidikan.
Hasto diduga terlibat dalam dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dugaan keterlibatan Hasto adalah upaya untuk meloloskan Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumsel I yang meninggal dunia pada Pemilu 2019. Padahal, berdasarkan perolehan suara, Riezky Aprilia yang seharusnya berhak menggantikan Nazaruddin. Wahyu Setiawan sendiri telah divonis tujuh tahun penjara dan telah bebas bersyarat. Dua orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, juga telah menjalani proses hukum dan menerima hukuman masing-masing. Kasus ini menyoroti kompleksitas dan panjangnya proses hukum di Indonesia, serta pentingnya kecukupan bukti sebelum penetapan tersangka. Publik pun menunggu kelanjutan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto.
Tinggalkan komentar