Informasi dari Linksumsel.co.id menyebutkan bahwa suasana Natal di Bali diwarnai dengan kabar gembira bagi 311 narapidana. Mereka menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2024, dengan tujuh orang di antaranya langsung menghirup udara bebas. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bali, I Putu Murdiana, menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (24/12).
Related Post
Murdiana merinci bahwa 304 narapidana menerima remisi umum I, sementara tujuh lainnya mendapatkan remisi umum II, yang langsung membebaskan mereka dari hukuman. Remisi ini khusus diberikan kepada narapidana beragama Kristen, berdasarkan keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor Pas-2544.PK.05.04 Tahun 2024. Proses pemberian remisi ini, menurut Murdiana, mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk asesmen RRI dan kriminogenik terkait perubahan perilaku dan partisipasi dalam program pembinaan.
Penyerahan remisi secara simbolis akan dilakukan di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Bali pada Rabu (25/12). Distribusi remisi cukup merata di berbagai lembaga pemasyarakatan di Bali. Lapas Kerobokan misalnya, memberikan remisi kepada 117 narapidana, sedangkan Lapas Narkotika Bangli memberikan remisi kepada 95 narapidana. Jumlah yang lebih sedikit diberikan kepada Lapas Perempuan (20 orang), Lapas Karangasem (22 orang), dan beberapa lembaga lainnya. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Tinggalkan komentar