Zaid menekankan bahwa kebijakan impor gula yang diterapkan Tom Lembong masuk dalam ranah hukum administrasi, bukan pidana. Ia mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Menurutnya, Kejagung seharusnya memastikan perbuatan yang disangkakan dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan jabatan. Kebijakan menteri, tegas Zaid, merupakan kebijakan pejabat tata usaha negara yang diatur UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, penetapan tersangka dinilai tidak sah.
Related Post
Lebih lanjut, kuasa hukum Tom Lembong juga mempersoalkan penahanan kliennya yang dianggap tidak berdasar objektif. Mereka meminta hakim membatalkan penetapan tersangka dan penahanan, serta merehabilitasi nama baik Tom Lembong. Sebagai informasi, Kejagung menjerat Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) atas kasus korupsi impor gula dengan nilai kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan izin impor gula meski Indonesia surplus, dan memberikan izin kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Tom Lembong sebagai mantan menteri dan implikasi politik dari kasus ini.
Tinggalkan komentar