KPK Kalah Lagi! Hakim Cabut Status Tersangka Paman Birin

KPK Kalah Lagi! Hakim Cabut Status Tersangka Paman Birin

Linksumsel.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelan pil pahit. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Keputusan ini membuat status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi gugur.

Collab Media Network banner content

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan kekecewaan atas putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. "Penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tepatnya pada Pasal 44," tegas Tessa.

KPK Kalah Lagi! Hakim Cabut Status Tersangka Paman Birin
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, hakim berpendapat bahwa Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hakim juga menilai penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin karena tidak ada bukti yang diajukan dalam sidang Praperadilan.

Hakim juga menolak dalil KPK yang menyatakan Paman Birin tidak dapat mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang menyatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.

Terlepas dari kekecewaan, KPK menyatakan akan menghormati putusan pengadilan dan mempelajari risalah putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Paman Birin bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Keenam tersangka selain Paman Birin telah ditahan KPK.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar