Linksumsel.co.id – Adrianus Agal, kader Partai Golkar, melaporkan dugaan berita bohong atau hoaks terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disebut membatalkan SK Menteri Hukum terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Related Post
"Pada tanggal 12 November lalu, ada media online yang memuat berita hoaks yang menyatakan bahwa PTUN membatalkan Munas Partai Golkar. Faktanya, pengadilan tersebut tidak pernah memutus perkara yang mereka bicarakan," ungkap Adri di Polda Metro Jaya, Jumat (15/11).
Adri menjelaskan bahwa terlapor dalam laporan ini masih dalam penyelidikan. Namun, ia memastikan terlapor adalah seorang individu. "Yang berbicara di media adalah oknum lawyer, jadi oknum lawyer inilah yang kita polisikan," tegasnya.
Terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45 A ayat 3 UU ITE. Adri menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan, termasuk link berita media online yang memuat berita hoaks tersebut.
Ia berharap kepolisian segera menyelidiki laporan ini. "Kami sebagai kader Golkar merasa dirugikan. Kami sudah mengkroscek ke PTUN, dan mereka menyatakan bahwa tidak ada putusan yang menyatakan seperti yang diberitakan di dalam media online itu," ujar Adri.
Sebelumnya, Partai Golkar membantah isu yang menyebutkan hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar. Namun, Golkar mengakui adanya gugatan terhadap hasil Munas yang memutuskan Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Golkar. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 389/G/2024/PTUN.JKT terkait pengesahan perubahan AD/ART.
Tinggalkan komentar