Heboh! Hasto Hadir di KPK Senin Depan

Heboh! Hasto Hadir di KPK Senin Depan

Informasi yang diperoleh Linksumsel.co.id menyebutkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Hasto sebelumnya meminta penundaan karena bertepatan dengan HUT PDIP. KPK sendiri telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan obstruction of justice terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Langkah Hasto yang memastikan kehadirannya ini menunjukkan komitmennya untuk kooperatif dalam proses hukum. Sebelumnya, KPK telah gencar mengumpulkan bukti-bukti, termasuk menggeledah dua kediaman Hasto dan memeriksa sejumlah saksi kunci seperti mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, keduanya mantan terpidana kasus suap dan mantan kader PDIP. Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie juga telah memberikan keterangan. Barang bukti berupa surat dan barang elektronik telah disita KPK.

Heboh! Hasto Hadir di KPK Senin Depan
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan penyidik berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara optimal dan efisien agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Hasto sendiri, dalam keterangannya di Kantor DPP PDIP, menyatakan akan menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan kepala tegak, menegaskan komitmennya terhadap demokrasi dan supremasi hukum. Ia bahkan berseloroh soal persiapannya, termasuk mewarnai rambutnya hitam sebagai simbol tidak ada yang abu-abu dalam hukum.

Kasus ini melibatkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam upaya menempatkan Harun Masiku (buron) sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal, meskipun perolehan suara Harun jauh lebih rendah dari kader PDIP lainnya. Dugaan obstruction of justice juga dilayangkan kepada Hasto, termasuk dugaan pembocoran OTT, perintah untuk menenggelamkan handphone, dan upaya mempengaruhi saksi. Perkembangan kasus ini tentu akan terus menjadi sorotan publik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar