Informasi dari Linksumsel.co.id mengungkap penyitaan aset milik Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Anwar Sadad, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut berupa tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang, dengan total nilai mencapai Rp8,1 miliar. Penyitaan yang dilakukan pada 8 Januari 2025 ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.
![aaa](https://linksumsel.co.id/wp-content/uploads/2025/01/aaa.png)
Related Post
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan informasi tersebut melalui pesan tertulis. Ia menyatakan bahwa aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana yang sedang diselidiki. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan bahwa KPK akan terus berupaya maksimal untuk mengembangkan perkara ini dan menuntut pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
![Aset Miliarder Anwar Sadad Disita KPK! 1 Aset Miliarder Anwar Sadad Disita KPK!](https://linksumsel.co.id/wp-content/uploads/2025/01/9adb1f1f-f8d5-4b56-8a73-f3d359392789_169.jpg)
Proses penyidikan telah berjalan intensif. Anwar Sadad, yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, telah diperiksa untuk mendalami aliran dana hibah dan kepemilikan asetnya. KPK juga telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri, termasuk sejumlah penyelenggara negara dan pihak swasta. Nama-nama tersebut antara lain KUS, AI, AS, BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, FA, MAH, JJ, AYM, RWS, MF, AM, dan MM.
Sejak Juli 2024, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Surabaya, termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen terkait kasus ini. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah dan menindak tegas para pelakunya, termasuk pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut transparansi serta proses hukum yang adil.
Tinggalkan komentar