Informasi yang dihimpun Linksumsel.co.id menyebutkan, Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti gugatan Pilkada Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. Calon Bupati nomor urut 1, Arsalan Makalalag-Hartina S Badu, menggugat lawannya, petahana Iskandar Kamaru, atas dugaan pelanggaran kampanye. Keheranan muncul dari Hakim Arief Hidayat terkait poin gugatan yang dinilai janggal.
Related Post
Kuasa hukum Arsalan-Hartina, Fanly Katili, menjelaskan bahwa Iskandar Kamaru diduga membagikan buku bergambar dirinya dan peralatan sekolah kepada siswa SD dan SMP selama masa tenang Pilkada. Buku tersebut, menurut Fanly, secara tersirat mengarahkan pemilih (orang tua siswa) untuk memilih petahana. Hakim Arief pun mempertanyakan relevansi gugatan tersebut. "Membagikan buku kepada murid SD dan SMP yang tidak memiliki hak pilih, bagaimana bisa mempengaruhi hasil pemilihan?" tanyanya heran.
Fanly berargumen bahwa pembagian buku dan perlengkapan sekolah di masa tenang merupakan pelanggaran. Ia menambahkan bahwa guru dan kepala sekolah turut serta dalam pembagian tersebut, bahkan menitipkan pesan kepada siswa agar menyampaikan kepada orang tua mereka untuk memilih gambar yang ada di buku tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan upaya terselubung untuk mempengaruhi suara pemilih.
Gugatan tersebut meminta MK membatalkan penetapan hasil Pilbup Bolaang Mongondow Selatan dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sidang MK pun menjadi sorotan publik, khususnya terkait dampak pembagian buku bergambar paslon kepada anak-anak yang tidak memiliki hak pilih dalam konteks Pilkada. Apakah tindakan tersebut benar-benar berpengaruh terhadap hasil Pilkada? Pertanyaan ini masih menjadi perdebatan dan akan menjadi fokus dalam proses persidangan selanjutnya.
Tinggalkan komentar