Pilkada 2024: Sumsel Masuk Daftar Kasus!

Pilkada 2024:  Sumsel Masuk Daftar Kasus!

Informasi yang dihimpun Linksumsel.co.id dari rapat dengar pendapat Dewan Pers bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin lalu, mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata, sebanyak 19 pengaduan terkait pemberitaan Pilkada 2024 telah ditangani oleh Satgas Pemberitaan Pemilu Dewan Pers. Angka ini menunjukkan betapa krusialnya peran media dalam menyajikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab selama proses demokrasi berlangsung.

Collab Media Network banner content

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, memaparkan bahwa Sumatera Selatan termasuk dalam daftar wilayah dengan aduan terbanyak. Provinsi ini bergabung dengan Jawa Timur, Jakarta, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur sebagai daerah dengan sebaran pengaduan tertinggi. Rinciannya, sepuluh dari sembilan belas aduan telah berhasil diselesaikan Dewan Pers melalui berbagai mekanisme, seperti surat resmi, risalah rapat, dan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR). Satu kasus lainnya ditangani melalui penugasan ahli pers. Tujuh kasus masih dalam proses penyelesaian, sementara satu kasus lainnya belum dijelaskan statusnya.

Pilkada 2024:  Sumsel Masuk Daftar Kasus!
Sumber Istimewa : img.antaranews.com

Meskipun detail setiap kasus belum diungkap secara terbuka, jumlah pengaduan yang signifikan ini menjadi sinyal penting bagi seluruh media massa. Perlu adanya peningkatan kewaspadaan dan komitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip jurnalistik yang baik, terutama dalam pemberitaan yang berkaitan dengan Pilkada. Keberadaan Satgas Pemberitaan Pemilu Dewan Pers diharapkan dapat menjadi pengawal agar pemberitaan Pilkada 2024 tetap berimbang, akurat, dan tidak memicu konflik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media massa. Ke depan, peningkatan literasi media bagi masyarakat juga krusial agar mampu menyaring informasi dan menghindari penyebaran berita hoaks yang dapat mengganggu jalannya Pilkada.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar