Linksumsel.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, kini hanya bisa pasrah menunggu hasil putusan sidang sengketa Pilkada 2024. Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalani musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada 2024 Nomor Register 02/PS.REG/16.661/IX/2024 di Kantor Bawaslu Empat Lawang pada 2-3 Oktober 2024.
Related Post
"Sidangnya sudah selesai, tinggal menunggu hasil putusan Bawaslu. Sejauh ini sidang berjalan sesuai mekanisme aturan yang ada di Bawaslu terkait dengan persidangan, kami mengikuti saja," ungkap Eskan di Palembang, Senin.
Sengketa Pilkada ini diajukan oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati. Pendaftaran pasangan ini ditolak KPU karena dianggap tidak memenuhi syarat sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024 Pasal 14 huruf M, yaitu belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Namun, Budi Antoni mengklaim bahwa dirinya hanya menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode, yaitu 2008-2015. KPU Empat Lawang berpendapat bahwa Budi Antoni telah menjabat selama empat periode, dengan dua periode pertama dihitung dari masa jabatannya sebagai bupati yang dihentikan sementara akibat kasus hukum yang menjeratnya.
"Klaim dari Budi Antoni itu hanya menjabat 2 tahun 1 bulan, akan tetapi kalau klaim kami 2 tahun 8 bulan sesuai dengan UU tentang pemerintahan daerah dan putusan pengadilan," tegas Eskan.
KPU Empat Lawang menyatakan siap menerima apapun hasil putusan Bawaslu. "Jika diterima ya kita lihat saja nanti keputusan dari Bawaslu apa yang akan diputuskan. Kami tidak bisa berspekulasi," tutup Eskan.
Tinggalkan komentar