Informasi dari Linksumsel.co.id menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya gencar menggelar razia di sejumlah terminal dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya 2025 yang berlangsung 10-23 Februari. Sasaran utama razia ini adalah bus-bus yang masih menggunakan klakson telolet, yang selama ini menjadi polemik karena dianggap membahayakan dan meresahkan. Razia dilakukan di terminal karena polisi menilai lebih efektif daripada menghentikan bus di jalan raya.
![aaa](https://linksumsel.co.id/wp-content/uploads/2025/01/aaa.png)
Related Post
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa dalam razia tersebut, petugas tidak hanya memberikan imbauan kepada para sopir untuk melepas klakson telolet, tetapi juga menindak tegas dengan memberikan sanksi tilang. Hal ini berdasarkan Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Keputusan untuk menilang didasarkan pada potensi bahaya yang ditimbulkan oleh klakson telolet, yang telah menyebabkan beberapa insiden, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Anak-anak yang berada di pinggir jalan, seringkali menjadi korban karena tertarik dengan suara klakson tersebut.
![Telolet Berujung Tilang! Razia Besar di Terminal! 1 Telolet Berujung Tilang! Razia Besar di Terminal!](https://linksumsel.co.id/wp-content/uploads/2025/02/dba0ed44-58fb-4319-aba8-32b082eeb3dc_169.jpg)
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk terus memberikan imbauan dan penindakan terhadap penggunaan klakson telolet. Imbauan ini dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan gangguan ketertiban umum.
Salah satu lokasi razia adalah Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. Di sana, petugas tidak hanya fokus pada klakson telolet, tetapi juga melakukan pengecekan urine pengemudi, ramp check kelaikan jalan bus AKAP, serta pembagian vitamin untuk menjaga kesehatan para pengemudi. Dalam ramp check tersebut, ditemukan satu bus yang masih menggunakan klakson telolet dan langsung diberikan teguran serta diminta untuk melepasnya. PS. Kasubditkamsel Polda Metro Jaya, Kompol Endah Pusparini, menekankan bahwa klakson telolet dilarang karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. Operasi ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Tinggalkan komentar