MK Tolak Gugatan Pilkada OKU

MK Tolak Gugatan Pilkada OKU

Informasi yang dihimpun Linksumsel.co.id menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita, yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), harus menerima kenyataan pahit. Putusan MK yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, Selasa (4/2/2025) malam, menyatakan permohonan tersebut, bernomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak memenuhi syarat formil.

Ketidakjelasan dan kekaburan dalam permohonan menjadi alasan utama penolakan. Suhartoyo menegaskan, permohonan tersebut dinilai tidak dapat diterima karena formulasi yang disampaikan kurang spesifik dan rancu. Hal ini membuat MK tidak perlu mempertimbangkan eksepsi dan jawaban dari pihak terkait, termasuk Bawaslu. Dalil-dalil lain yang diajukan juga dianggap tidak relevan dan diabaikan.

MK Tolak Gugatan Pilkada OKU
Sumber Istimewa : img.antaranews.com

Putusan ini mengakhiri upaya hukum Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita untuk menggugat hasil Pilkada OKU. MK berpendapat bahwa eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan tidak jelas dan kabur, sah secara hukum. Dengan demikian, hasil Pilkada OKU tetap berlaku dan sah secara hukum. Keputusan ini memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang sempat mengemuka pasca-pelaksanaan Pilkada di Kabupaten OKU. Proses hukum telah selesai dan pihak-pihak yang terlibat diharapkan dapat menerima putusan MK tersebut. Langkah selanjutnya adalah fokus pada pembangunan dan kemajuan Kabupaten OKU.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar