Papan Himbauan Tak Bergigi? Jalan Rusak Terancam!

Papan Himbauan Tak Bergigi? Jalan Rusak Terancam!

Informasi yang dihimpun Linksumsel.co.id dari Kabupaten Musi Banyuasin, empat papan himbauan larangan kendaraan melebihi 8 ton melintas di ruas jalan Kluang-Sungai Lilin dinilai tak efektif. Pemasangan papan tersebut oleh Dinas Perhubungan Muba di empat titik strategis, yakni Simpang Tugu Kelalawar, Simpang 3 A5 Keluang, Simpang Siku Desa Pinang Banjar, dan Simpang 3 Desa Mekar Jaya, nyatanya tak mampu membendung laju truk dan tangki bermuatan berat.

Pantauan di lapangan menunjukkan, kendaraan dengan tonase berlebih masih bebas melintas, khususnya di Simpang Siku. Seorang warga setempat, Sur, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, himbauan yang mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 30 Tahun 2021 itu tak berdampak. "Baru kemarin dipasang, tapi masih banyak kendaraan berat yang lewat," ujarnya. Hal senada diungkapkan Heri, warga Pinang Banjar lainnya. Ia pesimistis papan himbauan akan efektif, mengingat pengalaman sebelumnya saat portal pun masih dilanggar. "Kalau cuma papan, percuma," tegasnya.

Papan Himbauan Tak Bergigi? Jalan Rusak Terancam!
Sumber Istimewa : images-wixmp-ed30a86b8c4ca887773594c2.wixmp.com

Bau menyengat minyak mentah yang tercium saat tangki-tangki tersebut melintas semakin menguatkan dugaan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diizinkan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga akan kerusakan jalan yang lebih parah. Mereka hanya bisa berharap jalan tersebut tetap kuat dan layak dilalui. Ketidakefektifan papan himbauan ini menjadi pertanyaan besar, apakah perlu strategi penegakan hukum yang lebih tegas untuk melindungi infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan? Langkah apa yang akan diambil pemerintah daerah untuk mengatasi masalah ini? Pertanyaan ini masih menunggu jawaban dari pihak berwenang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar