DPRD OKU Timur Sahkan Empat Raperda!

DPRD OKU Timur Sahkan Empat Raperda!

Informasi yang dihimpun dari Linksumsel.co.id menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten OKU Timur telah menyetujui empat dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Bupati Lanosin. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat paripurna yang intensif. Dwi Seva Prastio, pelapor Pansus DPRD Kabupaten OKU Timur, menyatakan persetujuan dewan terhadap empat Raperda tersebut dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan II tahun sidang 2025, Senin (13/01/2025).

Keempat Raperda yang disetujui dan akan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten OKU Timur ini diharapkan Bupati Lanosin dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Raperda-raperda tersebut dinilai krusial untuk berbagai sektor. Diantaranya, peningkatan kinerja Dinas Perhubungan dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) yang dulunya Bappeda dan Litbang, optimalisasi penyelenggaraan pesantren, serta penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten OKU Timur tahun 2025-2045. Keberadaan payung hukum yang kuat juga akan tercipta melalui Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

DPRD OKU Timur Sahkan Empat Raperda!
Sumber Istimewa : 4.bp.blogspot.com

Lebih rinci, keempat Raperda yang disetujui meliputi: Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten OKU Timur; Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Satu Raperda lainnya yang diajukan tidak mendapatkan persetujuan. Proses pengesahan keempat Raperda ini diharapkan segera tuntas untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pembangunan di Kabupaten OKU Timur.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar