Informasi dari Linksumsel.co.id menyebutkan bahwa Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil mengungkap 84 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2024. Jumlah ini terbilang signifikan, bahkan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, dalam keterangannya di Baturaja, Kamis lalu, menyatakan bahwa 98 tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan sepanjang tahun.
Related Post
Dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 80 kasus dengan 91 tersangka, angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup mengkhawatirkan. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 270,17 gram ganja, 336,15 gram sabu-sabu, dan 104 butir pil ekstasi. Nilai total barang bukti yang telah dimusnahkan ditaksir mencapai Rp380 juta.
Peningkatan kasus ini, menurut AKBP Imam Zamroni, disebabkan oleh posisi Kabupaten OKU yang menjadi jalur perlintasan antar kabupaten di Sumatera Selatan, sehingga rentan menjadi sasaran peredaran narkoba. Pihaknya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan upaya maksimal dari seluruh elemen masyarakat.
Sepanjang tahun 2024, Polres OKU gencar melakukan berbagai upaya pencegahan, mulai dari sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah dan komunitas hingga patroli dan penindakan. Sosialisasi bahkan dilakukan hingga ke pelosok desa melalui pemasangan spanduk di tempat-tempat strategis. Komitmen Polres OKU untuk menciptakan Kabupaten OKU yang bebas dari narkotika terlihat jelas melalui berbagai langkah yang telah dan akan terus dilakukan. Namun, angka yang meningkat ini menjadi pertanyaan besar, seberapa efektifkah upaya yang telah dilakukan? Apakah OKU benar-benar bersih dari ancaman narkoba?
Tinggalkan komentar