Informasi yang dihimpun dari Linksumsel.co.id menyebutkan, Polres OKU Timur berhasil meringkus seorang pria bernama Ponirin alias Edo (37) karena kepemilikan sabu-sabu. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Jumat (15/11/2024) di Desa Margo Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Petugas Satresnarkoba Polres OKU Timur yang sedang melakukan patroli rutin mendapati informasi adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Related Post
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat melintas di lokasi, petugas melihat gerak-gerik Edo yang mencurigakan. Saat didekati, Edo mencoba melarikan diri, namun berhasil dihentikan oleh petugas. Dalam upaya melarikan diri, Edo sempat membuang barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram yang dibungkus plastik klip bening. Petugas menemukan barang bukti tersebut di sekitar lokasi penangkapan.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Vivo warna hitam dengan casing coklat yang ditemukan di dalam bungkus rokok milik Edo. Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Edo kini telah diamankan di Polres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan Edo. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan narkoba memerlukan kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat.
Tinggalkan komentar