Informasi terbaru dari Linksumsel.co.id menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga buronan (DPO) dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan ketiga DPO yang berinisial B, BK, dan HF pada Sabtu (16/11) lalu, menambah jumlah tersangka menjadi 22 orang. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan peran penting para tersangka dalam mengelola ribuan situs judi online agar lolos dari pemblokiran Komdigi.
Related Post
Ketiga tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi cukup signifikan, meliputi tiga unit ponsel, tiga kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp600 juta dalam berbagai mata uang. Namun, investigasi tidak berhenti sampai di sini. Pihak kepolisian berencana untuk menelusuri lebih lanjut aset-aset yang diduga merupakan hasil kejahatan para tersangka.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat belasan tersangka lain, termasuk AK, AJ, dan A yang mengelola ‘kantor satelit’ di Bekasi. Besarnya aset yang disita dari para tersangka juga mengejutkan, meliputi handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, logam mulia, dan uang tunai mencapai Rp73,7 miliar. Rinciannya meliputi uang rupiah Rp35,7 miliar, SGD 2.955.779 (sekitar Rp35 miliar), dan USD 183.500 (sekitar Rp2,8 miliar).
Meskipun penangkapan ini merupakan langkah signifikan, perburuan belum berakhir. Tiga DPO lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukan betapa kompleksnya jaringan kejahatan di balik praktik judi online yang melibatkan oknum pejabat. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh jaringan dan membawa para pelaku ke meja hijau.
Tinggalkan komentar