Informasi yang dihimpun Linksumsel.co.id dari konferensi pers, Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan sopir truk trailer berinisial R sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Cipularang. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan intensif yang melibatkan analisis kecelakaan lalu lintas (TAA) dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan yang terlibat. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham, secara resmi mengumumkan penetapan tersangka R pada Kamis, 14 November 2024.
Related Post
Tersangka R dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta. Proses penyelidikan yang teliti mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan metode TAA, ram check kendaraan, serta verifikasi kelengkapan dokumen seluruh kendaraan yang terlibat kecelakaan. Hasil pemeriksaan teknis menunjukkan bahwa kondisi kendaraan, termasuk truk trailer, masih laik jalan. Rem dan ketebalan ban dinyatakan dalam kondisi baik.
Namun, investigasi mendalam mengungkap penyebab kecelakaan bukan karena kerusakan mekanis. Kesimpulan polisi mengarah pada kelalaian pengemudi truk trailer. "Pengemudi truk trailer mengendarai kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman," tegas Kombes Jules Abraham. Dengan demikian, kecelakaan maut di Tol Cipularang tersebut disimpulkan disebabkan oleh kesalahan manusia, bukan kerusakan kendaraan. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengemudi dengan penuh kewaspadaan demi keselamatan bersama. Proses hukum terhadap tersangka R akan terus berlanjut.
Tinggalkan komentar