Linksumsel.co.id – Ivan Sugianto, pengusaha Surabaya yang dikenal dengan bisnis hiburan malamnya, kini resmi menghiasi ruang tahanan Polrestabes Surabaya. Ia dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus intimidasi dan perundungan terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
Related Post
Penampakan Ivan mengenakan baju tahanan oranye terlihat saat ia dipindahkan dari ruang pemeriksaan ke gedung Anindita, Kamis (14/11) malam. Sepanjang proses pemindahan, Ivan terlihat tertunduk dan tak mengeluarkan sepatah kata pun.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, menjelaskan bahwa Ivan telah menjalani pemeriksaan selama tiga jam sebelum akhirnya ditahan. "Setelah pemeriksaan, penyidik merasa cukup dan langsung melakukan penahanan," ujar Dirmanto.
Sebelum ditahan, Ivan juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter. Atas perbuatannya, Ivan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Kasus ini bermula dari candaan EN yang menyebut rambut anak Ivan, EL, mirip anjing ras pudel. Ivan yang tak terima kemudian mendatangi EN di sekolahnya dan memaksa anak di bawah umur itu untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong. Aksi intimidasi ini akhirnya berujung pada laporan ke polisi dan penetapan Ivan sebagai tersangka.
Tinggalkan komentar