Linksumsel.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019. Terbaru, KPK mendalami transaksi keuangan yang melibatkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Related Post
"Materinya pendalaman kegiatan investasi Taspen dan transaksi keuangan terkait tersangka ANS dan EHP," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (14/11).
Untuk mengungkap aliran dana tersebut, KPK memeriksa dua orang saksi pada Rabu (13/11) di Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah Karyawan PT Insight Investment Management Ghufran Ilman Maliki dan mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita.
Sementara itu, satu saksi lainnya, Genta Wira Anjalu, yang merupakan Karyawan PT Insight Investment Management, tidak hadir dalam pemeriksaan. Ia dijadwal ulang untuk diperiksa hari ini.
KPK sebelumnya telah menyatakan kemungkinan memproses hukum pihak lain di luar dua tersangka yang sudah ditetapkan. "Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (2/11) lalu.
Sebagai informasi, pada 30 dan 31 Oktober lalu, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di dua rumah direksi PT Insight Investments Management di Koja, Jakarta Utara dan rumah mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga menggeledah satu perusahaan terafiliasi PT Insight Investments Management di SCBD, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, surat, barang bukti elektronik (BBE), dan uang Rp2,4 miliar yang diduga merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manajer Investasi yang tidak sesuai ketentuan.
KPK juga telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda, termasuk kantor sekuritas di Jakarta Pusat, rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Menteng, Jakarta Pusat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan Belleza Apartemen, Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga menggeledah kantor pihak swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara. Negara disebut mengalami kerugian miliaran rupiah dari kasus ini.
Tinggalkan komentar