Linksumsel.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam mengusut kasus korupsi. Kali ini, KPK menyita sebuah rumah mewah di Kota Medan yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara. Rumah tersebut disita pada Kamis (14/11) dan diketahui milik Salomo Sihombing, Wakil Direktur Utama Totalindo (TOPS) yang berstatus saksi dalam kasus ini.
Related Post
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS dengan luas 90 meter persegi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis.
KPK menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap dan menjerat para pelaku korupsi dalam kasus pengadaan tanah di Rorotan yang merugikan negara hingga Rp223 miliar.
Sebagai informasi, kasus ini melibatkan lima tersangka yang telah ditahan, yaitu mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan, Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur PPSJ Indra S. Arharrys, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing, Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo.
Yoory diduga menerima uang dalam bentuk valuta asing (SGD) senilai Rp3 miliar dari PT TEP. Selain itu, ia juga diduga mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam penjualan aset pribadinya yang kemudian dibeli oleh pegawai PT TEP.
KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan menjerat para pelaku korupsi dalam kasus ini. Penyitaan rumah mewah di Medan ini diharapkan dapat menjadi bukti kuat dalam proses persidangan dan memberikan efek jera bagi para koruptor.
Tinggalkan komentar