Palembang, Linksumsel-Menyimak kinerja pemerintah kabupaten Empat Lawang yang terangkum Dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2020.
Menyikapi kegiatan BPK dalam memantau tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2009 – 2020. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Empat lawang.
Adapun dalam Pemantauan atas tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terhadap temuan tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikut LHP Tahun 2020 Temuan Pemeriksaan 17 , Rekomendasi 51, dalam Status Pemantauan Tindak Lanjut yang sesuai sebanyak 25 dan belum sesuai 26 temuan.
Menurut Boni Belitong selaku koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( K MAKI ) Sumatera selatan mengatakan ,” dalam hal kami selaku pegiat anti korupsi di Sumatera selatan Slalu apresiasikan kinerja BPK RI melakukan audit terhadap aset aset daerah, karena perlu kita ketahui aset itu merupakan kekayaan yang di miliki masing masing daerah,dalam hal ini BPK RI untuk tahun 2020 lalu telah nyatakan Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Belum,” paparnya.
” Mengutip keterangan dalam LHP tersebut Neraca Pemerintah Kabupaten Empat Lawang per 31 Desember 2020 menyajikan saldo Aset Tetap sebesar Rp1.991.342.117.459,40. Saldo tersebut mengalami penurunan sebesar Rp68.407.070.590,87 atau turun 3,56% dibandingkan dengan saldo Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2019 sebesar Rp1.922.935.046.868,53 ,” kata Boni
Lanjut Boni ,” Dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2019 Nomor 41.B/LHP/XVIII.PLG/06/2020, BPK melaporkan beberapa kelemahan Sistem Pengendalian Intern atas pengelolaan aset tetap, yaitu: a. Aset Tetap Tanah sebanyak 162 bidang tanah belum didukung bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Kabupaten Empat Lawang;
b. 119 bidang tanah digunakan bukan untuk operasional Pemerintah Kabupaten Empat Lawang;
c. Aset Tetap Peralatan dan Mesin masih bernilai Rp0,00, Rp1,00 atau Rp4,00;
d. Aset Tetap Peralatan dan Mesin di bawah nilai kapitalisasi Rp200.000,00 dan Rp500.000,00;
e. sebanyak 412 kendaraan sebesar Rp56.453.085.519,00 pada 24 OPD tidak dilengkapi BPKB;
f. penerimaan Hibah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BNPB belum dicatat;
g. Aset Tetap Gedung dan Bangunan bernilai negatif sebesar -Rp746.420.000,00;
h. Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan bernilai negatif sebesar –
Rp9.229.241.348,60;
i. Aset Tetap Lainnya berupa hewan ternak tidak dapat diyakini keberadaannya; dan
j. Aset Tetap Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan dan Aset Tetap Lainnya disajikan belum informatif,” jelasnya.
“Sehubungan dengan permasalahan tersebut, dalam auditnya dipoint’ yang penting di LHP bahwa BPK jelas pada tahun 2020 terkait masalah ini telah merekomendasikan Bupati Empat Lawang agar melaksanakan koordinasi terkait inventarisasi, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan seluruh Kepala OPD, melakukan rekonsiliasi secara berkala atas seluruh aset dengan para Kepala OPD dan Pengurus BMD terkait, dan menginstruksikan Kepala Bidang Aset BPKAD untuk melengkapi bukti kepemilikan aset yang menjadi tanggung jawabnya,”kata Boni Belitong
Menyimak dalam keterangan di lhp Selama tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang telah menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK dengan melakukan rekonsiliasi secara berkala atas seluruh aset dengan para Kepala OPD dan Pengurus BMD terkait, melengkapi bukti kepemilikan aset yang menjadi tanggung jawabnya, dan melengkapi informasi yang kurang lengkap pada KIB.
Selanjutnya, dalam hal ini K MAKI juga menyikapi temuan BPK RI tersebut dalam laporannya di temukan point’ kelemahan dari Pemda Empat Lawang dalam penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan atas Aset Tetap uraian sebagai berikut, proses pelaporan Aset Tetap OPD belum memadai , Aset Tetap Peralatan dan Mesin disajikan dengan nilai perolehan tidak wajar ,Aset Tetap Gedung dan Bangunan disajikan dengan nilai perolehan negatif.
” Kemudian BPK menyatakan bahwa penatausahaan BMD belum seluruhnya menyajikan informasi yang lengkap Tanah tanpa informasi luasan dan lokasi yang lengkap Hasil pemeriksaan atas Aset Tetap Tanah menunjukkan terdapat 155 bidang Tanah sebesar Rp17.406.911.368,00 tanpa informasi luasan dan lokasi yang lengkap,”kata Boni Belitong ( 14/5)
” Di tahun 2020 BPK temukan juga Kendaraan bermotor tanpa informasi nomor rangka, nomor mesin dan nomor Polisi Hasil pemeriksaan atas Aset Tetap Peralatan dan Mesin menunjukkan terdapat 83 kendaraan bermotor roda dua dan empat sebesar Rp22.892.003.211,00, tanpa informasi Nomor Rangka, Nomor Mesin dan Nomor Polisi, serta Gedung dan Bangunan tanpa informasi luas lantai Hasil pemeriksaan atas Aset Tetap Gedung dan Bangunan menunjukkan terdapat 698 Gedung dan Bangunan sebesar Rp376.346.405.628,33 tanpa informasi luas lantai,”pungkasnya
Lanjut Boni”Selain itu ada juga aset Jalan, Irigasi dan Jaringan dicatat tanpa informasi panjang, lebar dan luas Hasil pemeriksaan atas Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan menunjukkan terdapat 2.162 Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp1.053.557.562.097,57, tanpa informasi panjang, lebar dan luas, dan aset Tetap Peralatan dan Mesin masih tercatat secara gabungan aset tetap dengan kondisi rusak berat masih disajikan di Neraca selama periksaan secara uji petik hasil pemeriksaan fisik kendaraan dinas secara uji petik pada Sekretariat Daerah menunjukkan, terdapat 35 kendaraan roda empat dan roda dua dengan kondisi rusak berat sebesar Rp3.410.248.483,00 masih disajikan sebagai Aset Tetap pada Neraca,” imbuhnya
Boni berkata “ Menyikapi perihal pemutakhiran kondisi barang atas Aset Tetap yang disajikan pada Neraca belum dilakukan secara periodik ,BPK juga mengatakan terkait Kendaraan dinas pada Sekretariat Daerah belum seluruhnya dapat dihadirkan pada pemeriksaan fisik Berdasarkan data pada KIB B dan Bidang Aset BPKAD, Sekretariat Daerah memiliki sebanyak 412 kendaraan dinas yang terdiri dari 198 kendaraan roda empat dan 214 kendaraan roda dua, hasil pemeriksaan fisik secara uji petik menunjukkan terdapat 131 kendaraan sebesar Rp5.564.744.166,00 tidak dapat dihadirkan pada apel kendaraan yang dilaksanakan tanggal 30 Maret s.d. 9 April 2021. Kendaraan yang tidak hadir, terdiri dari 18 roda empat dan 113 roda dua.
Dalam perihal Pemanfaatan Aset Tetap Kendaraan Dinas pada Sekretariat Daerah BPK tegaskan belum Tertib Hasil pemeriksaan atas Berita Acara Pinjam Pakai dan hasil pemeriksaan fisik atas kendaraan dinas Sekretariat Daerah secara uji petik menunjukkan terdapat 29 kendaraan dinas yang dipinjampakaikan dengan kondisi rusak berat dan terdapat 71 kendaraan dinas yang telah habis masa berlaku STNK
Menurut BPK Kendaraan dinas yang telah hilang masih tercatat terdapat Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang telah hilang dan masih tercatat sebagai Aset Tetap sebanyak tujuh unit sebesar Rp82.130.000,00 pada Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan BP2RD Kendaraan dinas Sekretariat Daerah masih dikuasai pegawai pensiun.
“Dari segi Pengamanan atas Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Empat Lawang belum memadai Terdapat 172 bidang Aset Tetap Tanah belum bersertifikat Hasil pemeriksaan atas rincian Aset Tetap Tanah dan hasil konfirmasi kepada BPN menunjukkan terdapat 172 bidang tanah yang belum bersertifikat dengan peruntukan selain untuk Jalan, Irigasi, dan Jaringan. 172 bidang tersebut memiliki luas sebesar 964.819,96 m2 dengan nilai sebesar Rp23.570.068.101,00 dan tersebar pada sembilan OPD,” sambung Boni
Kemudian “ adanya 91 kendaraan dinas belum dilengkapi dengan BPKB Pemeriksaan pada KIB B Aset Tetap menunjukkan terdapat 91 kendaraan sebesar Rp21.804.497.019,00 dalam LHP di nyatakan ada pada 19 OPD yang tidak dilengkapi BPKB,” ujar koordinator K MAKI Sumsel kepada wartawan. (lhp bpk ri)
Komentar