oleh

K-MAKI : Sorot Penatausahaan Aset Tetap Kota Prabumulih Belum Memadai

Palembang, Linksumsel-Menyikapi temuan BPK RI terkait belum memadai penatausahaan aset di lingkungan pemerintah kota Prabumulih tertuang dalam LHP BPK RI Kota Prabumulih tahun 2020 Nomor 02.B/LHP/XVIII.PLG/03/2021 Tanggal 08 Maret 2021.

Dalam tahun 2020 BPK RI di auditnya telah menyatakan bahwa Laporan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih, belum handal karena masih ada informasi yang belum lengkap dan akurat terkait nilai aset nol, ukuran/luasan nol, nomor polisi kendaraan tidak tertera, informasi lokasi aset tidak ada, aset tetap di bawah kapitalisasi, pencatatan belum sesuai penggolongan dan kodefikasi barang yang diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2016, dan aset sekolah swasta serta P3D yang tidak dikuasai oleh Pemerintah Kota Prabumulih.

Kemudian adanya risiko penyalahgunaan aset tetap Pemerintah Kota Prabumulih atas berupa aset tetap yang tidak jelas bukti kepemilikannya,
Kendaraan bermotor dipinjampakaikan namun belum didukung dengan
perjanjian pinjam pakai,aset tetap yang dimanfaatkan atau dikuasai oleh pihak lain dan belum jelas status penggunaannya,Saldo Akumulasi Penyusutan dan beban penyusutan atas aset tetap belum disajikan secara andal.

BACA JUGA  HEBAT.!!! Belum Lama Selesai di Kerjakan Proyek Jalan Simpang Y Rp.4 Miliar Ini Sudah Hancur Lebur

Boni Belitong salah satu pegiatan Korupsi di Sumatera selatan sempat angkat bicara terkait keprihatinnya dalam menilai kinerja pemerintah mengelolah aset mengatakan,” bobroknya pengelolaan aset milik pemerintah bukan hanya di kota Prabumulih saja,ini bedasarkan temuan yang di kutip BPK seluruh kabupaten dan kota seSumsel,jadi di senyalir segala rekomendasi yang di berikan ke pada para penguasa hanya tertulis saja,namun pelaksanaannya patut di pertanyakan ke masing pihak pemerintah terkait dugaan bobroknya pengelolaan masalah aset ini,” Kata Boni Belitong selaku koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera selatan kepada Linksumsel.co.id Saptu 14/05/2022.

Selanjutnya ,’ slalu diabaikannya rekomendasi BPK RI dalam audit tidak menutup kemungkinan biasa berubah status ke ranah hukum,karena 60 hari waktu yang di berikan untuk menindaklanjuti dari temuan terbuat sangan jalas tertuang dalam peraturan BPK RI,” tegas Boni

“ Melihat hasil audit BPK RI tahun 2020 yang menyatakan bahwa dalam neraca Pemerintah Kota Prabumulih per 31 Desember 2020 menyajikan saldo
Aset Tetap sebesar Rp2.368.980.508.106,80, nilai tersebut lebih besar Rp201.510.455.224,34 atau 0,09% dari nilai aset tetap per 31 Desember 2019 sebesar Rp2.167.470.052.882,46, laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2019 Nomor 12.A/LHP/XVIII.PLG/03/2020 tanggal 13 Maret 2020, mengungkapkan temuan terkait pengamanan dan pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kota Prabumulih belum tertib, antara lain ,terdapat aset tetap sebanyak enam unit disajikan tanpa nilai perolehan, sebanyak 108 bidang tanah belum didukung dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat atas nama Pemerintah Kota Prabumulih, terdapat satu bidang tanah milik PT Pertamina dicatat sebagai aset Pemerintah Kota Prabumulih, aset tetap berupa kendaraan dinas sebanyak 30 unit sebesar Rp2.904.415.758,00 belum didukung bukti pemilikan kendaraan bermotor, Kendaraan dinas senilai Rp225.000.000,00 dikuasai oleh pihak di luar Pemerintahan,” pungkasnya

BACA JUGA  Kalapas Muara Enim Gelar Monev Akhir Tahun 2021 dan Memberikan Motivasi Menyongsong TA 2022

Kemudian Boni juga beberkan hal yang menjadi sorotan BPK yaitu, dalam Penyajian Aset Tetap pada KIB tidak menampilkan informasi yang lengkap
Terdapat aset tetap tanah dengan luasan 0 m2 atau 1 m2, Terdapat aset peralatan dan mesin berupa 144 kendaraan tidak memiliki nomor kendaraan, Terdapat aset 50 aset tetap yang tidak memiliki informasi terkait lokasi keberadaan berupa aset jalan, irigasi, dan jaringan, terdapat aset tetap tidak didukung informasi bukti kepemilikan ,hasil pemeriksaan rincian aset tetap menunjukan terdapat 702 aset tetap tanah dan 958 aset kendaraan bermotor yang tidak memiliki informasi terkait bukti kepemilikan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor,terdapat aset tetap kendaraan yang tercatat ganda Pemeriksaan terhadap rincian aset tetap peralatan dan mesin diketahui terdapat 30 buah kendaraan dengan nilai total sebesar Rp2.2 miliar yang tercatat ganda,”paparnya

BACA JUGA  KKN Berbasis Domisili, UMP Terjunkan 110 Mahasiswa di OKI

Menurut koordinator K MAKI Sumsel ,sebagai kontrol sosial terkaitan penggunaan keuangan negara, dengan adanya temuan ini dalam waktu dekat kami akan melakukan klarifikasi ke pemkot Prabumulih untuk mempertanyakan keseriusan mereka dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut, sejauh mana yang sudah di lakukan mereka,” kata Boni Belitong. (Red/Ls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *