oleh

K-MAKI,” Pertanyakan 28 Rekomendasi Belum Ditindaklanjuti 2009-2013 di Pemda OKU

Palembang, Linksumsel-Opini Catatan Khusus BPK RI di LHP Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam Menyikapi tindaklanjut rekomendasi hasil audit BPK tahun 2020 telah menjadi pertanyaan besar publik terkait komitmen kepada daerah dalam tiap temuan berkata siap akan untuk menindaklajuti dari rekomendasi tersebut kepada BPK RI secara terbuka tertullis di LHP.

Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten OKU Tahun 2020, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Kabupaten OKU terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun 2006 – 2019.Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten OKU dan DPRD

Menurut salah satu pegiat anti korupsi Sumatera selatan mengatakan ,” dari Pemantauan BPK terkait atas tindak lanjut Pemerintah Kabupaten OKU terhadap temuan dalam kurun waktu 15 tahun ( 2006 -2020 ) tersebut menunjukkan hal sebagai berikut,salah satunya di tahun terakhir di Lhp 2020, ada 14 temuan dan 36 rekomendasi , hasil pemantauan tindak lanjut dilakukan BPK ,untuk tindaklanjut yang sesuai hasilnya 23 ,dan belum sesuai / belum selesai sebanyak 13 rekomendasi , “ papar Boni Belitong selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( K-MAKI) Sumatera selatan kepada wartawan Minggu (29/5/2022)

BACA JUGA  Wabup PALI Apresiasi LBH PALI : Bantu Pemerintah Edukasi Hukum Masyarakat

“ Namun dari temuan itu BPK kembali menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU telah menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kabupaten OKU TA 2019, antara lain: 1. Bupati OKU memerintahkan Kepala BKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bapenda, Direktur RSUD untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan Kas yang berada dalam penguasaannya; 2. Bupati OKU memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala BKAD untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pencatatan dan pelaporan Aset Tetap milik Pemkab OKU; 3. Bupati OKU memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan atas pemanfaatan dan pertanggungjawaban dana BOS; dan 4. Bupati OKU memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya,” ujar Boni

BACA JUGA  Jaga Imun dan Sinergi Jumat Pagi Pemkab-Polres Muba

lanjut Boni “Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kabupaten OKU TA 2019 antara lain adalah: 1. Penatausahaan Persediaan pada Tiga OPD Belum Tertib; 2. Pertanggungjawaban 223 Penerima Dana Hibah Terlambat dan 35 Penerima Dana Hibah Belum Menyampaikan Pertanggungjawaban; 3. Pengelolaan Pendapatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Sekretariat Daerah Kurang Memadai; dan 4. Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Belum Memadai
,” pungkas nya.

“Melihat catatan dalan audit di LHP itu,sepertinya pemerintah Kabupaten OKU dalam 15 tahun terakhir opini ini dari hasil pemantauan tindaklanjut BPK untuk kategori ( Belum Sesuai/ Selesai ) di tindakluanjuti terhitung yaitu berjumlah 150 dan yang belum di tindaklanjuti berjumlah 28 yaitu tahun 2013= 3 , 2012 =23 , 2011 = 2 , 2010 = 1 , 2009 = 1 , dari jumlah total rekomendasi 691 ( 2006-2020 ) ” papar Boni Belitong

BACA JUGA  Jelang Beberapa Hari Lebaran Kota Prabumulih Padat Merayap Kendaraan Mudik

Tambah Boni ,” sering kali saya sampaikan kepada rekan rekan beberapa pejabat yang ada kabupaten/ kota serta Propinsi Sumsel ini,sebuah bentuk keperdulian kami saja ,jangan sering kali remehkan sebuah rekomendasi dari BPK RI,makanya kami sarankan kepada DPRD dan Bupati hendaknya harus serius untuk menindaklanjuti dari rekomendasi BPK ini, ajak seluruh pejabat daerah lainnya dalam musyawarah di forum pemerintah cari solusi untuk tindaklajuti rekomendasi BPK tersebut ,coba lihat di pasal 21 dalam uu nomor 15 tahun 2004 ,tidak ada guna WTP yang slalu di bangga banggakan sementara dugan korupsi berhamburan dalam LHP,hendaknya kesalahan lama jadi tolak ukur kinerja kedepan,maksudnya jangan di ulangi lagi,dengan pembenahan SDM masing masing,jangan itu itu saja temuan dari tahun ketahun sampai kiamat,” harapan Koordinator K MAKI Sumsel. (Ls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *