Palembang, Linksumsel-Catatan Khusus BPK RI di LHP Kabupaten PALI dalam Menyikapi tindaklanjut rekomendasi hasil audit BPK tahun 2020 telah menjadi pertanyaan besar publik terkait komitmen kepada daerah dalam tiap temuan berkata siap akan untuk menindaklajuti dari rekomendasi tersebut kepada BPK RI secara terbuka tertullis di LHP.
Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun 2020, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Kabupaten PALI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun 2015 – 2020. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten PALI dan DPRD.
Menurut salah satu pegiat anti korupsi Sumatera selatan mengatakan ,” dari Pemantauan BPK terkait atas tindak lanjut Pemerintah Kabupaten PALI terhadap temuan dalam kurun waktu 6 tahun ( 2015 -2020 ) tersebut menunjukkan hal sebagai berikut,salah satunya di tahun terakhir di Lhp 2020, ada 6 temuan dan 18 rekomendasi , hasil pemantauan tindak lanjut dilakukan BPK ,untuk tindaklanjut yang sesuai hasilnya 5 ,dan belum sesuai / belum selesai sebanyak 13 rekomendasi , “ papar Boni Belitong selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( K-MAKI) Sumatera selatan kepada wartawan Saptu 28/05/2022
“ Namun dari temuan itu BPK kembali menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI telah menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kabupaten PALI TA 2019, antara lain:
1. Bupati PALI memerintahkan Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan Camat Talang Ubi untuk meningkatkan kecermatan dalam menyusun RKA SKPD;
2. Bupati PALI memerintahkan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten PALI untuk melakukan rekonsiliasi pendapatan bunga secara periodik atas penempatan kelebihan dana Pemerintah Kabupaten PALI pada deposito dan memproses kekurangan pendapatan bunga deposito pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Pendopo dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp47.602.947,87;
3. Bupati PALI memerintahkan Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik belanja modal dilingkungannya; dan
4. Bupati PALI memerintahkan Sekretaris DPRD untuk menginstruksikan PPTK Kegiatan Perjalanan Dinas dan PPK-SKPD untuk meningkatkan kecermatan dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya,” ujar Boni
lanjut Boni “ termuat dalam audit tersebut BPK juga tegaskan adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain adalah , permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kabupaten PALI TA 2019 antara lain adalah:
1. Klasifikasi penganggaran Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa tidak tepat, yaitu belum ada bukti evaluasi usulan program dan kegiatan OPD dan memverifikasi rancangan DPA dan DPPA OPD sesuai ketentuan;
2. Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib, antara lain sebagai berikut:
a. belum ada hasil inventaris 51 item Aset Tetap untuk melengkapi informasi yang diperlukan ke dalam KIB;
b. belum ada penilaian Aset Tetap sebanyak enam persil yang bernilai nol;
c. belum ada upaya bukti kepemilikan untuk mengamankan Aset berupa 297 bidang tanah dan 77 unit kendaraan;
d. belum ada penyelesaian pertanggungjawaban kerugian daerah atas kerusakan dua unit kendaraan dinas yang mengalami kecelakaan; dan e. belum ada bukti yang menunjukkan telah melengkapi informasi atas lima ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai Aset Tetap dan menyajikan dalam laporan keuangan,” pungkas nya.
“ Adanya Empat paket pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terlambat dan belum dikenakan sanksi denda keterlambatan minimal sebesar Rp344.219.260,70, antara lain:
a. belum ada instruksi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada PPK untuk mematuhi ketentuan tentang pengenaan denda keterlambatan pekerjaan; dan
b. belum dilakukan perhitungan oleh Inspektorat untuk mengetahui nilai denda keterlambatan yang final; dan
c. masih ada kekurangan yang belum disetor ke kas daerah minimal sebesar Rp344.219.260,70. 4 ,” kata Boni
Kemudian ,” Kekurangan volume atas 17 paket pekerjaan pada tiga OPD sebesar Rp949.235.116,56 dengan rincian sebagai berikut: a. Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp519.785.178,81; b. Dinas Pendidikan sebesar Rp84.550.891,81; dan c. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp 344.899.045,94 5. Kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat DPRD sebesar Rp5.000.000,00 dengan rincian kelebihan transport Rp3.000.000,00 dan taksi sebesar Rp2.000.000,00,” pungkasnya
“Melihat catatan dalan audit di LHP itu,sepertinya pemerintah Kabupaten PALI dalam 6 tahun terakhir opini ini dari hasil pemantauan tindaklanjut BPK untuk kategori ( Belum Sesuai/ Selesai ) di tindakluanjuti terhitung yaitu dari tahun 2015 = 28 temuan, 2016= 18 temuan, 2017 = 16 temuan, 2018= 24 temuan, 2019= 25 temuan, Tahun 2020 = 13 temuan, jadi total temuan rekomendasi yang Belum Sesuai/ Selesai tindaklanjutnya yaitu berjumlah 124 dari jumlah rekomendasi 340 ( 2015-2020 ) ” papar Boni Belitong
Tambah Boni ,” sering kali saya sampaikan kepada rekan rekan beberapa pejabat yang ada kabupaten/ kota serta Propinsi Sumsel ini,sebuah bentuk keperdulian kami saja ,jangan sering kali remehkan sebuah rekomendasi dari BPK RI,makanya kami sarankan kepada DPRD dan Bupati hendaknya harus serius untuk menindaklanjuti dari rekomendasi BPK ini, ajak seluruh pejabat daerah lainnya dalam musyawarah di forum pemerintah cari solusi untuk tindaklajuti rekomendasi BPK tersebut ,coba lihat di pasal 21 dalam uu nomor 15 tahun 2004 ,tidak ada guna WTP yang slalu di bangga banggakan sementara dugan korupsi berhamburan dalam LHP,hendaknya kesalahan lama jadi tolak ukur kinerja kedepan,maksudnya jangan di ulangi lagi,dengan pembenahan SDM masing masing,jangan itu itu saja temuan dari tahun ketahun sampai kiamat,” harapan Koordinator K MAKI Sumsel. (Ls)
Komentar