Palembang, Linksumsel-Menyikapi makna Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 32.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021 tanggal 7 Mei 2021.
Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pagar Alam Tahun 2020, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2006 – 2020. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam.
Menurut Boni Belitong salah satu motor penggerak pegiat anti korupsi dari K MAKI Sumatera selatan mengatakan,” menyimak pernyataan BPK tahun 2020 lalu,kota Pagaralam terdapat 18 Temuan dengan 49 Rekomendasi , dilihat dari Status Pemantauan Tindak Lanjut diantaranya yang sesuai 9 dan yang Belum sesuai 15 serta yang belum di tindaklanjuti yaitu 25 ,ini kejadian 15 tahun terakhir yang di alami kota Pagaralam sejak tahun 2015,” kata Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia tersebut.( 16/5)
“ Melihat masih tingginya angka rekomendasi yang belum tindaklanjuti ini ,patut di pertanyakan pernyataan dari walikota Pagaralam sebelumnya siap sedia untuk menindakdaklanjuti dari rekomondasi tersebut kepada BPK RI, padahal sangat jelas melihat pada Pasal 23 (1) Menteri / pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud.,”umbar Boni
Selanjutnya menyikapi dari salah satu rekomendasi BPK RI tahun 2020 telah di temukan Kekurangan Volume 29 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Tiga OPD Sebesar Rp4.526.836.406,04
Lanjut Boni ,” Segala sesuatu kejadian ini sehingga di nyatakan dalam segi hukum tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 4 , karena dalam tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan Kepala Dinas Kesehatan kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik belanja modal; dan PPK dan PPTK masing-masing paket pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Boni Belitong
Pemerintah Kota Pagar Alam dalam Laporan Realisasi Anggaran TA 2020 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp254.707.703.227,00 dengan realisasi sebesar Rp248.938.480.304,32 atau 97,73% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk pekerjaan peningkatan jalan dan irigasi sebesar Rp201.375.494.235,92 dan pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan sebesar Rp31.109.410.998,24.
“ Hasil pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilaksanakan bersama dengan Inspektorat, PPK, Pengawas Lapangan, dan Penyedia Jasa atas 29 paket pekerjaan belanja modal sebesar Rp135.776.539.393,03 pada tiga OPD, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan PenataanRuang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Dinas Kesehatan diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp4.526.836.406,04, dengan rincian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan 26 paket bernilai Rp4.090.541.045,70 ,Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 2 paket bernilai Rp406.770.979,27 ,dan Dinas Kesehatan 1 paket bernilai Rp.29.524.381,07,” papar Boni mengutip keterangan BPK RI dalam auditnya di tahun 2020
Melihat dari Permasalahan tersebut BPK RI nyatakan dari temuan tersebut telah mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada 29 penyedia jasa atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp4.526.836.406,04 ,namun di Saat penyusunan laporan hasil pemeriksaan, terdapat penyetoran ke kas daerah yang di lakukan 4 perusahaan dari dinas PUPR dan 1 dinas kesehatan atas kelebihan pembayaran tersebut sebesar Rp365.348.983,88, dalam hal ini kami K MAKI mempertanyaan dari sisa temuan tersebut sampai saat ini disenyalir masih Rp. 4 miliaran lebih sampai kemana statusnya ,karena jangkanya menurut peraturan 60 hari sejak lhp tersebut di keluarkan,” kata Boni Belitong. (LHP BPK RI TAHUN 2020)
Komentar