OKI, Linksumsel.co.id-potretsumsel, Peliputan kunjungan Kapolri dalam rangka Vaksinasi massal lanjutan serentak di Kabupaten OKI terkesan dibatasi, hal ini jadi pertanyaan bagi para awak media lainnya.
Para awak media OKI meminta Kapolri menunjukkan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers, seperti amanat Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Hak wartawan untuk menjalankan profesinya dilindungi dan dinyatakan secara jelas dalam UU Pers. Padahal di saat pidatonya Hari PERS kemaren KAPOLRI ini mengatakan bahwa PERS garda terdepan,tapi mengapa pas kunjungan Kapolri di OKI ini peliputan pers di batasi, sehingga sampai mengusir salah satu wartawan.
Salah satu wartawan yang sudah masuk gedung berniat untuk meliput kegiatan namun di seret oleh salah satu petugas dan di usir keluar, dan anggota lain nya juga sempat berkata “Apa mau kurampas Henpon mu,cetus anggota itu,Kamis 24/22
Menurut penjelasan dari G Manik kasi humas polres OKI itu bukan keinginan polres OKI, tapi itu perintah dari Polda dan tadipun sudah adalagi perintah,tidak ada media yg masuk,hanya spripim Mabes dan Spripim Polda.
Lanjutnya,Ia meminta maaf dengan tidak mengurangi rasa hormat, karena untuk media OKI hanya boleh 6 perwakilan dan kita sudah rembuk tadi ke 6 rekan kita tersebut, utk selanjutnya dilakukan swab Jelas Kasih humas polres OKI.
Menurut salah satu kades yg enggan disebutkan namanya, saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan diwajibkan membawa seratus (100) orang warga untuk ikut vaksinasi.
Namun dalam hal ini yang jadi pertanyaan mengapa peserta vaksinasi, mendapatkan bantuan beras dan bantuan uang Rp 70.000, dan seolah vaksinasi tersebut dipaksakan. (Tim)
Komentar