Palembang, Linksumsel.co.id-Adanya Aktivitas pembuatan pelabuhan atau terminal khusus (Tersus) yang berada dipinggir Sungai Musi,dekat perbatasan kelurahan Kayu Ara dengan Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu yang rasakan warga setempat sejak adanya perkejaan ini yang di rasakan warga sangat menggangu. Adanya pembangunan sejumlah infrastruktur pelabuhan yang belum rampung mengakibatkan jalan raya di seputaran lokasi pelabuhan dipenuhi lumpur atau tanah yang terbawa roda kendaraan yang keluar masuk lokasi pelabuhan.
Opini yang berkembang di publik yaitu legalitas perizinan pembutan terminal khusus ini yang merupakan milik PT Inti Agro Makmur menjadi pertanyaan besar,karena terkuak sudah status pembangunan dermaga belum mengantongi izin yang resmi.
Hal ini juga di kuatkan dari pernyataan dari kepala dinas perhubungan kabupaten Muba sebelumnya yaitu bahwa operasional pelabuhan yang ternyata milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inti Agro Makmur (IAM), memastikan bahwa operasional pelabuhan atau Tersus tersebut adalah ilegal atau tanpa izin operasional atau pembangunan Tersus kata H Pathi Riduan SE ,ATD ,MM
Sementara itu berdasarkan konfirmasi ke pada salah satu pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII ( 8/2) mengatakan bahwa sampai sekarang pihak PT Inti Agro Makmur belum juga mengajukan permohonan rakomtek ke kantor kita,malahan pihak mereka pernah wa saya yang isi yaitu “ Izin tersus mereka punya ..dari Kemenhub bukan dari dinas kabupaten…sesuai kewenangannya.Mereka selalu lapor sama aparat hukum disana pak…malah katanya kegiatannya dikawal ,” kutipan wa orang orang pihak PT. IAM
Menurut Boni Belitong mengatakan,” jadi sekarang sudah sangat jelas,banyak oknum di belakang perusahaan ini ,sehingga berani dan gagah untuk melaksanakan pembangunan terminal khusus miliknya tanpa mengindahkan atau menghormati pemerintah daerah selaku penguasa setempat,”ujar koordinator K MAKI Sumbagsel.
Lanjut Boni “ dengan adanya berita ini kepada kawan aktivis dan warga setempat serta pemerintah kabupaten MUBA proyek ini telah memiliki izin dari kemenhub dan di duga di kawal oleh pihak aparat hukum yang belum jelas dari mana,terkait itu pihak kementerian perhubungan kalau memang benar sudah mengeluarkan izin kepada PT IAM ini bearti pihak kementerian di duga sudah kangkangi peraturan sendiri yaitu peraturan kementerian perhubungan nomor PM 51 tahun 2011 tentang TERMINALKHUSUSDAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI,” kata Boni
Kemudian untuk menindaklanjuti masalah ini pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII akan segera untuk menyurati kepada pihak PT IAM ,di saat di tanya jika pihak PT IAM tidak mengindahkan terkait ini gimana…? akan kita tindak tegas untuk lakukan penghentian sampai mereka membuat permohonan rekmontek ,” tegas Nando
Komentar