Palembang, Linksumsel.co.id-Polemik opini ditengah publik terkait dugaan fiktifnya pekerjaan tahun 2020 sebesar Rp.8,5 M menjadi tambah usia umur proyek tersebut di lingkungan kerja dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang ( PUTR) kabupaten Musi Rawas.
Boni Belitong selaku koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ,mengatakan,” Alotnya pekerjaan pembuatan jembatan gantung Multifungsi sungai Musi desa Pelawe ini kami tidak akan berhenti untuk untuk kritik persoalan tersebut, karena untuk tahap I sampai IV akan kami limpahkan ke ranah hukum terkaitan penggunaan anggarannya tanpa dilakukan audit oleh BPK RI ” ujarnya.
” Tahun 2022 pengumuman baru sampai sirup lkpp pemerintah daerah kabupaten Musi Rawas melalui dinas PUTR kembali untuk menindaklanjuti pekerjaan tersebut dalam tahap V Bernilai Rp. 8.000.000.000,00 di duga tanpa di lakukan SID dan DED yang semestinya sangat di perlukan dalam sesuatu pekerjaan konstruksi,” kata Boni
Lanjut Boni,” lima tahun proyek ini terhitung TA 2017 s/d 2021 bukan waktu yang sebentar,dak ubahnya satu periode nya usia jabatan seorang kepala daerah,dan proyek ini merupakan kan PR kepala daerah sebelumnya kepada kepala daerah yang baru,” ujarnya.
” tahun 2020 pemerintah kabupaten Musi rawas telah anggarkan untuk jembatan ini tahap IV tapi pekerjaan di duga fiktif dengan pemenang lelangnya yaitu PT.RICKY KENCANA SUKSES MANDIRI dengan nilai pagu Rp.8,5 miliar ,keterangan yang di peroleh tiem dilapangan dari dinas terkait mengatakan karena covids dilakukan refocusing ,jadi tahun 2020 hanya dilakukan belanja bahan saja untuk pekerjaan kelanjutan nanti ,yang terlihat di samping kantor ,yang menjadi pertanyaan persentase anggaran tahun 2020 untuk refocusing dan yang telah di belanjakan belum di ketahui besaran nilainya ,dan di tahun 2020 untuk pekerjaan nihil yang sudah di lelang ini tidak dilakukan audit oleh BPK RI perwakilan Sumatera selatan,” papar Boni.
Kemudian ,” kualitas bangunan yang sudah ada hasil kerja 4 tahun lalu yang telah habiskan belasan miliar tersebut perlu di pertanyakan kualitas konstruksinya,apakah layak untuk di lanjutkan lagi dengan pekerjaan baru,dan apa jaminannya bila jika pekerjaan ini selesai menurut uu jasa konstruksi, karena penyedia wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahannya, Pasal 65 UU Jasa Konstruksi kemudian merinci lebih lanjut perihal pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan tersebut berikut ini: Dalam hal rencana umur konstruksi tersebut lebih dari 10 tahun, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi,” tegas Koordinator K MAKI Sumsel Boni Belitong. [**]
Komentar