oleh

K-MAKI,”Perkara Korupsi PDPDE, Banwas Bertanggung Jawab Penuh Karena Gaji Yang Diterima

Sumsel, Linksumsel.co.id-Perkara dugaan korupsi penjualan gas bagian negara memasuki agenda keterangan saksi. Saksi yang di hadirkan diantaranya adalah mantan Wagub EY dan IM yang merupakan Ketua Badan Pengawas Perusahaan.

Menanggapi dimulainya sidang yang menghadirkan para saksi, K MAKI angkat bicara terkait peran saksi yang di hadirkan JPU dalam prosesi persidangan.

“Badan pengawas di tunjuk oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundangan dan keterkaitan bidang kerja anggota Banwas dengan Perusahaan daerah itu”, kata Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

“Banwas menjadi mata, telinga dan tangan pemegang saham yakni Kepala Daerah dan bertanggung jawab penuh akan tugas pengawasan perusahaan karena insentif yang diterima selaku anggota Banwas”, jelas Feri Kurniawan.

BACA JUGA  25 Kasus Berhasil Diungkap Reskrimum Polda Sumsel dan Polres Jajaran

“Secara ex officio Wakil Gubernur menjadi Ketua Banwas dan beranggotakan Sekertaris Daerah, Ka Biro Ekonomi, Asisten terkait serta anggota yang ditunjuk”, kata Feri Kurniawan.

“Lingkup tugas mereka ada dalam SK Gubernur tentang penunjukan anggota Banwas termasuk menyelenggarakan RUPS”, papar Feri Kurniawan.

“Seumpama dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas maka Banwas menjadi tempat meminta pendapat Direksi dan tugas pokoknya atau tugas utamanya menjadi pengawas Kinerja Perusahaan”, ujar Feri Kurniawan.

“Bisnis Oriented menjadi landasan kerja perusahaan yang tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang di buat Direksi dan disetujui Banwas dalam rapat RUPS”, jelas Feri Kurniawan.

“Banwas mendapat tugas dari Kepala Daerah menjadi pengawas dan mewakili pemegang saham dengan gaji Rp. 8 juta sampai dengan Rp. 25 juta”, kata Feri kurniawan”. ”

BACA JUGA  Pasal Fitnah, Kades Tambak Terpilih Dilaporkan ke Mapolres PALI

“Aneh kalau Banwas banyak tidak mengetahui kinerja perusahaan sementara tugas pokoknya dan pungsi ada di dalam SK penunjukan Banwas termasuk menerima gaji atau insentif untuk membayar tanggung jawab Banwas”, papar Feri Kurniawan.

“EY, IM dan MY harus bertanggung pada periode jabatan Ketua Banwas karena menerima gaji selaku penanggung jawab sesuai makna pasal 55 ayat 1 KUH Pidana dalam kategori penyertaan atau pembiaran”, kata Feri Kurniawan.

“Mereka harusnya mengingatkan kenapa tidak ada transaksi pembelian Gas bagian negara di dalam laporan keuangan PDPDE”, ujar Feri Kurniawan.

“Kontrak pembelian Gas Bagian Negara KKS Jambi Merang antara PDPDE dengan Pertamina Hulu Energi kenapa selama 10 tahun masa kontrak PDPDE belum pernah membayar pajak migas dan PPH badan”, pungkas Feri Kurniawan. [&]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *