PALI, Linksumsel.co.id-Mantan Sekwan Pali Arif Firdaus buronan Kejaksaan Agung oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Arief terpidana kasus korupsi pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) senilai Rp 6 miliar lebih.
Arief ditangkap tim Kejaksaan Agung di sebuah rumah Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Rabu (9/2/2022). Arief merupakan terpidana kasus Tipikor di Sekretariat DPRD Kabupaten Pali tahun 2017.
Kerugian negara akibat perkara korupsi tersebut senilai Rp 6.115.822.424. Namun perbuatan Arief ini merupakan rangkaian kegiatan proses anggaran yang disinyalir melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang saat ini menjadi pejabat penting di Kementerian menurut sumber di Pemkab Pali.
“Terpidana Arief Firdaus telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun dalam sidang in absentia di PN Tipikor Sumsel.
Menanggapi tertangkapnya Arief ini,K-MAKI Sumsel angkat bicara,
“Dalam fakta sidang belum terungkap keterkaitan mantan Ketua TAPD Kabupaten Pali sehingga dana tersebut bisa dicairkan”, papar Feri Kurniawan.
“Kejaksaan harus menggali kembali perkara ini yang diduga melibatkan mantan Sekertaris Daerah saat itu tak perduli seberapa kuat backingnya”, jelas Feri Kurniawan.
“Kami bagian dari masyarakat anti korupsi akan berupaya mengungkapnya dengan data yang terkait peran pelaku utama yang belum terungkap”, pungkas Feri Kurniawan. [&]
Komentar