Palembang, Lonksumsel.co.od-Kebutuhan pokok manusia adalah air bersih untuk kebutuhan sanitair dan air bersih yang dibutuhkan harus memenuhi syarat layak pakai. Terkait kebutuhan masyarakat ini maka Pemerintah wajib menyediakannya sebagai bentuk kepedulian terhadap warganya.
Warga Perum PNS Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus sangat membutuhkan air bersih yang layak pakai dan tersedia sepanjang waktu. Namun air bersih yang dipasok oleh pengembang perumahan itu terkesan belum memenuhi syarat kelayakan dan belum tersedia sepanjang waktu.
Menurut warga Perum PNS Gandus mereka seakan tersandera dengan PAM Swasta milik pengembang Perum Gandus. Mereka sangat berharap uluran tangan Pemkot Palembang agar kebutuhan pokok akan air bersih dapat mereka nikmati seperti warga Kota Palembang lainnya.
Koordinator K MAKI angkat bicara terkait kebutuhan air warga Perum PNS Gandus ini, “kalau pengembang tak mampu sediakan kebutuhan warga Perum PNS Gandus maka sebaiknya serahkan ke PDAM Tirta Musi dan juga sesuai aturan perundangan NKRI tidak boleh fihak swasta kuasai air bersih kebutuhan masyarakat”, ucap Bony BalitongBalitong koordinator K MAKI.
“Kalau betul keluhan warga Perum PNS Gandus terkait PAM swasta yang minta ganti rugi bila PDAM kota Palembang memasok air ke Perumahan itu maka ini bentuk pelanggaran aturan perundangan dan membelenggu harkat hidup orang banyak”, jelas Bony Balitong.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sangat jelas bahwa air bersih kebutuhan standart rakyat di kuasai negara terkecuali air bersih yang diatas standart atau langsung minum di kran”, unggah Bony Balitong.
“Pengembang harus sediakan pasilitas itu dan bekerjasama dengan Pemkot Palembang karena pasilitas umum PDAM milik negara dalam hal ini Pemkot Palembang”, pungkas Bony Balitong. [&]
Komentar