Palembang, Linksumsel.co.id-Temuan BPK RI dalam LHP No 14.c/LHP/XVIII.PLG/04/2020 tanggal 8 April 2020 tercantum terkaitan penggunaan anggaran BMM di lingkungan sekretariat daerah dan sekretariat dewan kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2019.
Pemerintah kabupaten Musi rawas pada TA 2019 menganggarkan Belanja BBM/Gas dan Pelumas sebesar Rp6.476.211.915,00 dan merealisasikan sebesar Rp5.858.468.278,00 atau 90,46%. Dari realisasi tersebut, diantaranya sebesar Rp2.319.549.850,00 merupakan realisasi Belanja BBM/Gas dan Pelumas pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD .
Koordinator K MAKI , Boni Belitong Minggu 13/02/2022 ,mengatakan penyimpangan terkait dengan anggaran BBM ini sebenarnya seperti sasaran empuk bagi para kalangan pejabat pada umumnya,tidak hanya di lingkungan pemerintah kabupaten Musi Rawas dimana mana ada saja terjadi,baik sekala kecil maupun besar.
“ Sebagai kontrol sosial terkait dalam penggunaan uang negara ,dalam hal ini kami hanya meluruskan sesuatu kebenaran masalah dari temuan BPK RI ,yaitu TA 2019 hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat permasalahan atas Belanja BBM/Gas dan Pelumas pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dengan uraian sebagai berikut Pertanggungjawaban BBM pada Sekretariat Daerah Tidak Didukung dengan Nota Pembelian Sebesar Rp1 miliar lebih ,” kata Boni
“Perlu kita ketahui ,Sekretariat Daerah Bagian Perlengkapan Pada TA 2019 menganggarkan Belanja BBM/Gas dan Pelumas sebesar Rp2.043.466.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.862.080.300,00 atau 91,12%. Belanja tersebut direalisasikan untuk kegiatan dukungan operasional perkantoran berupa pembelian rutin BBM kendaraan jabatan, dan kendaraan operasional milik Sekretariat Daerah,” ujar Boni mengutip keterangan bpk
Kemudian Boni menjelaskan,hasil pemeriksaan pada dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa belanja BBM diantaranya sebesar Rp1.miliar lebih tersebut tidak dilengkapi dengan nota pembelian BBM yang dikeluarkan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Hal tersebut telah diungkap pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Musi Rawas TA 2018 dengan Nomor 24.C/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 17 Mei 2019.
“ Adanya Pembayaran Belanja BBM tidak didasari atas pengeluaran riil pada bulan berjalan atau bulan sebelumnya. Pembayaran tersebut dilakukan sesuai dengan daftar penerima BBM dan besaran jumlah yang diajukan ke Bagian Keuangan, Setelah proses pencairan Belanja BBM, bendahara pengeluaran memberikan Uang BBM kepada PPTK untuk didistribusikan sesuai dengan penerima BBM; dan Belum terdapat mekanisme atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tentang belanja BBM.,” jelas Boni
“ Selanjutnya adanya Kelebihan pembayaran Belanja BBM pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD di tahun anggaran 2019 sebesar Rp233. Juta lebih, oleh karena itulah kami dari K MAKI ,menindaklanjuti dari temuan BPK ini ke ranah hukum,soal salah benarnya terkait pengembalian temuan itu,biarlah pihak terkait nantinya akan buktikan sama pihak APH,karena 60 hari waktu yang di tentukan oleh UU BPK RI sudah lewat dan jika beli di kembalikan sah itu masuk ke arah hukum untuk menindaklanjutinya,” kata Boni Belitong. [&]
Komentar